Berita HST

Polemik Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST Berakhir, Penambang Diminta Angkat Mesin Sedot

Polemik tambang pasir ilegal di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST diminta berhenti

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Warga untuk BPost
Penambangan pasir diduga ilegal menggunakan mesin penyedot di Sungai Aluan, Hulu Sungai Tengah (HST). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polemik tambang pasir ilegal di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berakhir.

Berkahirnya polemik tersebut setelah dilaksanakannya rapat tim kordinasi bersama antara DLHP HST bersama Forkopimcam Batu Benawa terkait penyelesaian sengketa akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan Kabupaten HST. 

Kabid Tata Lingkungan DLHP HST, Haikal mengatakan hasilnya Rapat tim diputuskan bahwa pelaku harus menghentikan aktivitas tambang pasir tersebut," Jelasnya, Sabtu, (13/01/2024).

"Selain menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal itu, pelaku juga diharuskan mengangkat mesin penyedot pasir dan itu harus dilakukan selambat-lambatnya kemarin, Jumat, 12 Januari 2024," Jelasnya. 

Baca juga: Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST, DLHP Akui Ada Laporan Dari Warga

Baca juga: Terjebak Banjir Bandang di Lokasi Tambang Pasir,  Tiga Warga HST Kalsel Berhasil di Evakuasi

Haikal mengatakan apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan penghentian aktivitas sekaligus pengangkatan mesin oleh pelaku, maka tim akan melakukan pengamanan terhadap mesin sedot tersebut.

"Selain itu, apabila dikemudian hari pelaku ditemukan kembali melakukan penambangan pasir menggunakan mesin sedot pada wilayah tersebut, maka akan diambil tindakan pengamanan, " Tegasnya. 

Ia mengatakan hasil dari Rapat Tim ink diharapkan langsung disikapi Pembakal Desa Aluan Mati kepada pelaku, sehingga pelaku bisa mematuhi apa yang telah disepakati.  (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved