Pemilu 2024

Bawaslu Tanahlaut Surati Parpol, Turunkan Baliho Caleg yang Terpasang di Tempat Terlarang

Inikata Bawaslu Tanahlaut mengenai baliho atau APK caleg yang terpasang di tempat yang dilarang di Kabupaten Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
Baliho - Tampak baliho peserta pemilu yang dipaku di pohon penghijauan di jalan raya arah Pantai Takisung, Kamis (11/1). Atas hal ini Bawaslu Tanahlaut bunka suara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Baliho calon anggota legislatif (caleg) kian banyak bertebaran di tepi jalan umum di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Namun sebagian ada yang terpasang di tempat terlarang atau secara serampangan seperti dipaku di batang pohon penghijauan. Pemandangan seperti itu antara lain terpantau, Minggu (14/1/2024), di jalur jalan raya arah ke Pantai Takisung.

Informasi diperoleh Minggu (14/1/2024), pada Jumat kemarin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala telah melayangkan surat kepada pengurus partai politik. Intinya meminta parpol menurunkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang terpasang/dipasang secara menyalahi aturan. 

Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu mengatakan terkait hal tersebut jaringan pihaknya di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan telah melakukan pemantauan di lapangan. 

Diakuinya ada sebagian APK atau baliho caleg yang dipasang tidak sesuai ketentuan seperti dipasang di tempat yang dilarang atau dipasang dengan cara melanggar aturan seperti dipaku di batang pohon penghijauan.

"Kami memberi waktu 3x24 jam kepada peserta pemilu dalam hal ini parpol untuk menurunkan secara mandiri terhadap baliho yang dipasang tidak sesuai ketentuan tersebut," kata Gunawan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Satpol PP Tala terkait hal tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut, parpol tidak menurunkan baliho dimaksud maka penurunan paksa akan dilakukan.

Baca juga: Sejumlah Baliho Caleg di Tanahlaut Dipaku di Batang Pohon, Penggiat Lingkungan Ini Buka Suara

Baca juga: Jalan Kandangan-Batulicin Longsor, Kendaraan Roda Dua dan Empat Tak Bisa Melintas

Baca juga: Warga Bontang Kaltim Ini Rela Naik Motor Dua Hari, Agar Bisa Hadiri Haul Guru Sekumpul 2024

Langkah tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP didampingi Bawaslu Tala, KPU Tala, dan dari pihak kepolisian serta TNI.

Gunawan mengatakan sesuai ketentuan, APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat umum milik pemerintah termasuk di lingkungan sekolah, jembatan. Termasuk tidak boleh dipaku atau diikat di pohon penghijauan.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri mengatakan pihaknya siap bergerak bersama Bawaslu dan pihak terkait terhadap APK yang terpasang menyalahi aturan.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved