Selebrita

Inul Daratista Timbang Opsi PHK Massal Karyawan Bisnis Karaokenya, Efek Wacana Kenaikan Pajak

Pedangdut Inul Daratista menimbang opsi PHK massal karyawan jika wacana kenaikan pajak terlalu tinggi direalisasikan pemerintah.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram inul.d/sandiuno
Kolase Inul Daratista dan Menparekraf RI, Sandiaga Uno. Inul menimbang opsi PHK massal karyawan jika wacana kenaikan pajak terlalu tinggi direalisasikan pemerintah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Punya bisnis karaoke, Inul Daratista timbang opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai heboh wacana kenaikan pajak.

Pedangdut Inul Daratista merupakan salah satu orang yang vokal menentang rencana pemerintah menaikkan tarif pajak bisnis di sektor hiburan.

Melalui media sosialnya, Inul mengungkap sejumlah argumennya untuk menolak rencana kenaikan tarif pajak yang mencapai 40 hingga 75 persen itu.

Istri Adam Suseno itu mengaku khawatir dengan nasib para karyawan yang bekerja padanya.

Baca juga: Diserang Buzzer, Inul Daratista Sentil Artis yang Tempel Ketat Capres: Sesama Bayaran Saling Back Up

Baca juga: Protes Keras Inul Daratista Dihantam Tarif Tinggi Pajak Hiburan, Sandiaga Uno Disebut Berkali-kali

Ia tak menampik risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa jadi opsi yang harus diambil jika tarif pajak baru itu disahkan.

Curhatan disampaikan oleh Inul Daratista sendiri lewat akun media sosialnya.

“Ini hari sabtu, sabtu hari ini. Kita lihat kondisi sekarang, sepi kan,” kata Inul dalam video diunggahnya di akun TikTok dikutip Senin (15/1/2024).

Saat itu ditunjukkan Inul, hanya ada baru 2 ruangan terpakai oleh pengunjung.

Dengan besaran pajak 25 persen saat ini menurutnya sudah cukup berat bagi para pelanggannya.

“Pajaknya kita di sini 25 persen. Itu aja tamu banyak yang komplain, bun, katanya pajaknya terlalu tinggi,” ujar salah satu pegawai resepsionisnya saat ditanya Inul.

Hal ini disampaikan sebagai respons atas rencana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui draf rancangan undang-undang daerah khusus Ibukota DKI Jakarta yang akan menaikkan tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) sebesar 40 persen – 75 persen.

“25 (persen) aja kondisinya seperti ini, mereka butuh makan lho. Pajak 25 persen tamu aja udah teriak-teriak, ini hari Sabtu,” ujar Inul Daratista.

Selain itu, Inul Daratista menyampaikan bahwa besaran pajak hingga kondisi ekonomi pasca Covid-19 ini telah memaksa dirinya melakukan efisiensi cukup besar.

“Karyawan saya satu outlet kalau dulu bisa 50 (orang). Sekarang udah turun jadi 40. Turun lagi sekarang karyawan saya di sini kalau nggak salah 30 – 35 (orang),” terangnya.

Sambil menahan tangis, Inul Daratista juga menanyakan bagaimana kalau para karyawannya diberhentikan saja karena bisnisnya tidak kuat bergerak akibat dampak dari kebijakan yang hendak diterapkan oleh Pemda DKI Jakarta dengan kenaikan penerimaan pajak mereka sebesar 75 persen .

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved