Kriminalitas Kaltim

Fakta Adik Bunuh Kakak Kandung di Bontang Kaltim, Polisi Sebut Motif Pelaku Karena Sakit Hati

Motif perkelahian sauadara kandung yang berujung tewasnya sang kakak kandung diduga dipicu sakit hati

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Utara,di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan, Senin (15/1/2024) sore.  

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, pelaku adalah saudara kandung korban berinisial Y.

Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lok Tuan tidak berselang lama dari peristiwa yang merengut nyawa korban.

"Benar, kami amankan orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan siang tadi," kata Hari kepada TribunKaltim.co.

Ia menjelaskan, penangkapan Y berdasarkan hasil pengembangan dari informasi, beberapa saksi yang melihat peristiwa berdarah itu.

Meski demikian, Hari belum bisa memberikan penjelasan terkait motif pembunuhan tersebut.

"Masih penyidikan, terkait status dan motif kami akan sampaikan nanti," ungkapnya.

Merasa Sakit Hati

Hasil penyidikan polisi, motif kasus pembunuhan di Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Bontang, diduga dilatari karena sakit hati.

Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial Y (31), adik kandung korban.

Y sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia membunuh kakaknya sendiri karena sakit hati," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Hari menjelaskan tersangka mengaku kerap berselisih paham dengan korban sampai berujung perkelahian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyimpulkan kasus ini diproses dengan pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pembunuhan.

"Dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (16/1/2024).

Dijelaskan Hari, tersangka melakukan tindak pidana itu dilatari persoalan sakit hati terhadap korban bernama Oland, yang tidak lain adalah kakaknya sendiri.

Karena masalah itu, pertikaian diantara mereka tidak bisa dihindarkan dan berujung maut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved