Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu Diputus Bebas, Jaksa Barito Kuala Ajukan Kasasi

Jumairi, terpidana kasus pembunuhan Arbain di Desa Tatah Mesjid Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel  divonis bebas atau tak bers

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Foto Istimewa kiriman Kasi Intelejen
Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Jumairi, terpidana kasus pembunuhan Arbain di Desa Tatah Mesjid Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis bebas atau tak bersalah.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan, yang beranggotakan Handry Satrio, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Debby Stevani, S.H. hakim anggota I, dan Indi Rizka Sahfira, S.H. hakim anggota II dengan putusan Bebas pada 16 Januari 2024 lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan Jumairi alias Jumai bukan pemilik satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram atau berat bersih 0,07 gram.

Penutut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala menyatakan kasasi atas perkara bebasnya Jumairi dari segala tuntutan hukum menguasai narkotika jenis sabu.

Baca juga: Hujan Guyur Jejangkit, Dinas Pertanian Batola Klaim Pertanian Padi Aman dari Banjir

Baca juga: Rumah Roboh di Desa Sungai Lumbah Barito Kuala, Kapolsek Alalak : Penghuninya Selamat

Dalam siaran pers Nomor : PR- 01 /O.3.19/Kph.3/01/2024, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor menjawab pertanyaan dari para wartawan terkait putusan perkara pembunuhan dan narkotika atas nama terdakwa Jumairi yang telah dituntut oleh penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada 30 November 2023 dengan tuntutan 19 tahun penjara kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Marabahan 15
tahun penjara pada 11 Desember 2023.

"Dengan semangat pemberantasan tindak pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah menuntut terdakwa Jumairi pada 12 Desember 2023 dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Marabahan.

Kejaksaan Negeri Barito Kuala menghormati dan menyayangkan terhadap Putusan Bebas tersebut. Untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban
pembunuhan terhadap Arbain dan korban penusukan salah satu anggota Polsek Alalak penuntut Umum menyatakan Kasasi," ujar lelaki yang akrab disapa Hamidun

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Barito Kuala kembali menyayangkan putusan bebas yang terjadi karena tindak pidana pembunuhan terjadi tidak terlepas dari pengaruh Narkotika dengan adanya bukti tes urine yang menyatakanpositif metamfetamina.

Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, hakim tidak dapat menyebutkan kepemilikan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu
dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,07 gram.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait barang bukti Narkotika yang ditemukan kalau bukan milik terdakwa, terus milik siapa dan darimana?

Kejaksaan NegeriBarito Kuala berpendapat dan yakin bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, namun tidak tepat menanyakan kepada Kejaksaan melainkan kepada Penyidik perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Marabahan.

"Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala sangat yakin dengan penuntut umum yang menangani perkara tersebut serta berkompeten dan profesional dalam penanganan perkara untuk penegakan hukum Marabahan," pungkas Hamidun. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved