Pemilu 2024

Surat Suara Rusak di Kalsel Capai Puluhan Ribu, Ajuan Perbaikan Maksimal 21 Januari

Bawaslu Provinsi Kalsel mewanti-wanti Komisi Pemilu Umum (KPU) setempat agar distribusi logistik surat suara sesuai keperluan.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Proses penyortiran surat suara Pemilu2024 di gudang logistik KPU Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mewanti-wanti Komisi Pemilu Umum (KPU) setempat agar distribusi logistik surat suara sesuai keperluan.

Hal itu merespon banyaknya temuan surat suara Pemilu 2024 di Kalsel yang rusak saat proses penyortiran.

“Surat suara ini kan adalah logistik utama. Jadi harus diperhatikan, jangan sampai ada yang kurang,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Kamis (18/1/2024).

Tercatat, tidak kurang dari 77.426 surat suara Pemilu 2024 di Kalsel ditemukan dalam kondisi rusak. Jumlah itu berpotensi bertambah, karena proses penyortiran masih berlangsung.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Nasional Ahmad Yani Satui Barat Tanahbumbu, Mobil Ban Carry Sampai Pecah

Baca juga: Antisipasi Kebakaran, Pemkab Balangan Salurkan Mesin Pemadam Kebakaran Portable ke 125 Desa

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan pihaknya masih menunggu sortir selesai. Jika memang rusak, surat suara ith akan dilakukan penggantian.

“Kami masih menunggu hasil sortir dari kabupaten/kota,” katanya, Kamis (18/1/2024).

Sesuai keputusan KPU RI Nomor 1395 Tahun 2023, surat suara dengan kriteria yang dianggap rusak atau cacat adalah, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Selain itu, surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas.

Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Sementara, kriteria surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan sesuai keputusan KPU RI Nomor 1395 Tahun 2023, yakni terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan, terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.

Selain itu, terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh, dan terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.

KPU Kalsel memiliki waktu hingga 21 Januri 2024 untuk mengusulkan jumlah surat suara yang rusak.

Jika lewat dari itu, permintaan perbaikan tidak akan dikirim oleh pihak penyedia. Kecuali diambil dengan modal sendiri.

Permintaan surat suara Pilpres, paling banyak dari Kabupaten Tanah Bumbu, 7.704 lembar. Disusul Barito Kuala sebanyak 7.447 lembar.

Sementara, untuk surat suara DPD, paling banyak meminta datang dari Kabupaten Kotabaru, jumlahnya 7.429 lembar, disusul Banjarmasin sebanyak 5.792 lembar dan Tanah Bumbu sebanyak 4.059 lembar.

Untuk surat suara DPR RI, Hulu Sungai Utara paling banyak mengusulkan, dengan jumlah mencapai 4.977 lembar, disusul Banjarbaru sebanyak 1.428 lembar, dan Tanah Laut 1.102 lembar.

Banjarbaru juga paling banyak mengusulkan permintaan untuk surat suara DPRD Provinsi. Jumlahnya sebanyak 4.960 lembar, disusul Hulu Sungai Selatan sebanyak 2.706 lembar dan Banjar 1.703 lembar.

Sedangkan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota, Tanah Bumbu terdata paling banyak meminta, jumlahnya sebanyak 4.422 lembar. Permintaan banyak juga disampaikan oleh Banjarbaru sebanyak 3.563 lembar, disusul Banjar sebanyak 2.368 lembar.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved