“Diharapkan masyarakat bisa menjadi agen pelopor terhadap tindak kekerasan dan juga pelopor pencegahan tindak kekerasan. Penelantaran bayi termasuk tindak kekerasan terhadap anak. UPTD PPA memberikan layanan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan layanan itu diberikan secara gratis,” paparnya.
Sementara Satuan Tugas (Satgas) Dinas PPA, Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB) Kotabaru Yansyah Fauji mengatakan akan mengambil langkah untuk menekan kekerasan terhadap anak. Terlebih dengan adanya kasus pembuangan orok di sungai Jalan Fatmaraga. “Untuk dua tahun terakhir ini angka kasusnya kecil, pembuangan bayi. Tahun 2023 malah tidak ada penanganan ke kami,” kata Yansyah.
Pihaknya terus melakukan langkah preventif seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelajar. Ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak seperi sekolah dan Kementerian Agama. Selan itu dengan Pengadilan Agama untuk menangani pernikahan dini. Calon pengantin di bawah umur akan diberi konseling dan psikotes. (sah/roy/msr)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.