Pemilu 2024
Masuk Tahap Kampanye Rapat Umum, KPU Banjarbaru Sebut Belum Ada Terima Tembusan Izin
Meski sudah masuk tahanan Pemilu 2024 yakni kampanye rapat umum, KPU Banjarbaru belum terima tembusan izin pelaksanaan kampenye rapat umum
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, hari ini Minggu (21/1/2024) telah memasuki tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa.
Pada hari pertama kampanye rapat umum, peserta pemilu di Banjarbaru tampaknya belum memanfaatkan tahapan tersebut.
Seperti halnya diungkapkan oleh Komisioner KPU Banjarbaru, Hereyanto, bahwa pihaknya belum ada menerima tembusan izin pelaksanaan kampenye rapat umum.
Karena sesuai ketentuan, bila ada kampanye rapat umum, maka surat izin dari kepolisian akan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
"Sampai saat ini kami belum ada menerima tembusan izin pelaksanaan kampanye rapat umum di Banjarbaru," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rapat umum bisa dilaksanakan di lapangan.
"Selain itu juga stadion, alun-alun maupun tempat terbuka lainnya, dengan memperhatikan daya tampung lokasi acara," ujarnya
Kemudian ketentuan tentang waktu pelaksanaan kampanye rapat umum, mulai pukul 09.00 sampai 18.00 Wita.
"Dalam kurun waktu itu, kampanye rapat umum tetap menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," ucap Hereyanto.
Baca juga: Jemaah Padati Pengajian Malam Senin Sekumpul, Meluber Hingga RTH Siring Irigasi Sekumpul
Baca juga: Ular Kobran Gegerkan Warga Indrasari Martapura, Tetiba Muncul di Dapur Rumah Amat
Kampanye rapat umum dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dalam 21 hari kedepan, atau sampai tanggal 10 Februari.
"10 Februari masa kampanye berakhir, atau masuk masa tenang, tiga hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.