Selebrita

Karaoke Inul Daratista Mau Tutup Pelan-pelan, Pusing Bayar Gaji Karyawan Jika Pajak Hiburan Naik

Karaoke Inul Daratista yang bernama Inul Vizta bakal terimbas kebijakan pajak hiburan naik. Bahkan Inul berencana menutup usahanya itu pelan-pelan.

Editor: Murhan
Instagram/inul.d
Penyanyi dangdut sekaligus pemilik Inul Vizta Karaoke, Inul Daratista. 

Inul menyebutkan bahwa kenaikan pajak yang telah resmi ditetapkan ini membuat runyam.

Ia tampak pasrah dengan ketetapan kenaikan pajak saat ini.

Kata Praktisi Hukum

Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring yang juga mantan Capim KPK periode 2019 - 2022, memahami kegelisahan pengusaha hiburan berkait kenaikan pajak sebesar lebih dari 40 persen.

Ia menilai pemungutan pajak seharusnya berlandaskan pada keadilan, baik itu di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

"Landasan keadilan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat," kata Amstrong.

Amstrong mengatakan ada lima syarat pemungutan pajak harus terpenuhi, yaitu:

1. Syarat keadilan (pemungutan pajak harus adil).
2. Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
3. Syarat ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
4. Syarat finansial (pemungutan pajak harus efisien).
5. Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).

Menurut Amstrong Sembiring, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen-75 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis.

Pengusaha, lanjut dia, banyak yang bangkrut total dan tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak potensi bagi konsumen pengunjung jadi males atau sungkan datang ketempat hiburan.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Lampung)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved