Berita HST

Sidang Dugaan Penggelapan Dengan Terdakwa Mantan Anggota DPRD HST, Jaksa Hadirkan Enam Saksi 

Sidang mantan anggota DPRD HST yang terlihat dugaan penggelapan digelar di PN Barabai, Jaksa Penuntut UMUM (JPU) hadirkan enam saksi

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Proses sidang ke-5 di PN Barabai terkait kasus dugaan penggelapan oleh eks anggota DPRD HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pengadilan Negeri (PN) Barabai menggelar sidang kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (21/01/2024).

Adapun agenda sidang pada hari ini yakni pembuktian dan sudah masuk dalam masa sidang ke-5. 

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, dalam sidang ini, sebanyak enam saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keenam saksi tersebut yakni pelalor insial FU (35), SI (54), RS (33), RY (36), RI (37) dan AK (31).

Pelaksanaan sidang di PN Barabai ini dipimpin Hakim Ketua, Novitasari Amira, bersama dua hakim anggota yakni Rahmah Kusumayani dan Anggita Sabrina.

Sidang sempat berlangsung tegang dengan saling sanggah antara pelapor FU dan terlapor KWW yang didampingi oleh penasehat hukum terkait istilah dana talangan yang menjadi bahasan utama motif kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, terlapor merupakan mantan anggota DPRD HST berinisial KWW ini diperkarakan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 6,8 miliar.

Kasus yang menjerat KWW ini awalnya ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Lalu, kasus dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari HST pada 5 Desember 2023 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pohon Akasia Tumbang di Taman Kamboja, Timpa Satu Mobil

Baca juga: 3 Pohon Tetiba Tumbang di Tapin, Arus Lalu lintas Menuju Kecamatan Piani Sempat Tertahan

Alasan dilimpahkan ke Kejari HST dikarena saksi dan korban sebagian besar berasal dari HST dan terdakwa sendiri statusnya telah menjadi tahanan kota sejak dilimpahkan kasusnya ke Kejari HST

Sidang ke-5 kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh KWW ini juga dilakukan pengamanan oleh Personel Polres HST di sekitar lokasi sidang.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved