Berita Nasional
Mantan Dirjen Jadi Tersangka Sistem Proteksi TKI, KPK Bantah Perkara Kemenakertrans Terkait Cak Imin
Ini kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tidak ada hubungannya dengan pencalonan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Adapun KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans Tahun Anggaran 2012.
Kasus ini menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman. Sementara, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
“Bahwa penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1)
Diketahui, kemarin KPK menetapkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Alexander Marwata mengatakan, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2012. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011-2015.
Selain Reyna, KPK menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanto sebagai tersangka. Kemudian, seorang pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) bernama Karunia.
Alex menuturkan, KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Adapun Karunia tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK mengultimatum agar ia hadir dan bersikap kooperatif pada panggilan tim penyidik berikutnya. Dalam perkara ini, Reyna, I Nyoman, dan Karunia diduga menimbulkan kerugian negara Rp 17,6 miliar. (kompas.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Kemenakertrans
Cak Imin
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Banjarmasinpost.co.id
Ini Kondisi Belasan Siswa MTs di Cipongkor Bandung Barat yang Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ini Kronologi Tiga Perempuan Hilang Pasca Kapal Nelayan Asal Pasuruan Diterpa Angin Kencang |
![]() |
---|
Tak Ada Korban Lagi, Ini Alasan Bupati Jeje Cabut KLB 1.333 Pelajar Keracunan MBG di Bandung Barat |
![]() |
---|
Pasca 1.333 Pelajar di Bandung Barat Keracunan MBG, 45 Dapur Ditutup dan Diberi Batas Waktu Ketat |
![]() |
---|
Jenis Pembusuk, Ini Dua Bakteri Penyebab 1.333 Pelajar Keracunan MBG di Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.