Pemilu 2024
Rifqinizamy Karsayuda Unggah Dugaan Kecurangan Pemilu di HST, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda unggah dugaan kecurangan pemilu di HST, ini kata Bawaslu HST mengenai hal ini
Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Dugaan kecurangan pada Pemilu diunggah Rifqinizamy Karsayuda. Politisi Partai Nasdem ini mengaku mendapatkan laporan dari Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu di Hulu Sungai Tengah.
Dugaan tersebut disertai data berupa surat, video dan foto yang diakukan petinggi di pemerintahan HST.
Lewat unggahan di media sosialnya, Rifki menyebut, ada surat resmi Kadisdik HST kepada BKPRMI,patra guru TK/TPA, MA, ponpes untuk menghadiri penguatan karakter Pendidikan Alquran. Kegiatan tersebut disertai penyerahan buku tabungan kepada para ustadz/ustadzah yang dilaksanakan secara bergiliran.
“Di kegiatan itu Bupati Hadir langsung membawa adiknya Caleg DPR RI dan adik iparnya Caleg DPRD Kalsel. Di sana Bupati mengendors agar memilih kedua celeg tersebut,”kata Rifi.
DIapun menyatakan kegatan tersebu niatnya baik dan tidak salah. Namun kegiatan tersebut merupakan program yang didanai APDB, yang merupakan uang negara, sehingga tidak boleh dijadikan ajang kampanye caleg.
“Disitulah pelanggaran Pemilunya,”ungkapnya. Selain pelanggaran itu , diapun menyebut, mendapatkan bukti aplikasi google form, yang dikirim ke Kepsek-kepsek, dan para guru. “Mereka wajib mengisi dan memberikan dukungan kepada caleg tadi disertai dalam tanda kutif ancaman”,”bebernya.
Belum lagi, sebutnya, ada pengaduan terkait pengumpulan warung-warung UMKM untuk program bantuan stimulant yang dihadiri dua caleg tadi, dimana keduanya diberi kesempatan berbicara.
“Padahal itu program APBD yang dimanipulasi menjadi program kampanye. Ada penyelewengan dana APBD sebagai bagian cara berkampanye,”imbuhnya lagi.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Di HST, Ketua Bawaslu Akui Terima Laporan, Kadisdik HST Buka Suara
Baca juga: Misteri Penusukan Fotografer di Depan Hotel Arya Barito Banjarmasin, Polisi Sebut Tak Ada Laporan
Termait dugaan itu, Ketua Bawaslu Hulu Sungai Tengah, Nurul Huda yang dikonfirmasi Minggu (28/1/2024) mengakui sudah menerima menerima laporan terkait hal tersebut.
“Yang membuat laporan masyarakat,”katanya tanpa menyebut siap masyarakat dimaksud.
Nurul Huda mengatakan, sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporan dapat diregister jika syarat Formil dan Materil terpenuhi.
“Sementara laporan tersebut kami lakukan kajian awal yang nanti besok kami sampaikan ke pelapor,”katanya.
Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi, Bawaslu HST kata Nurul, akan deregister. Namun jika belum terpenuhi, pelapor diminta melengkapi dengan batas waktu 2 hari kerja.
Bawaslu HST sendiri lanjut dia, juga melakukan penelusuran terkait informasi adanya tindakan sejumlah pihak yang wajib netral, namun berpihak kepada salah satu peserta pemilu 2024.
“Pelaporan kami tangani secara professional mengacu pada ketentuan yang berlaku. Begitu pula proses penelusuran yang kami lakukan. Ada laporan kemaren, tetapi apakah itu kaitan langsung dengan video tersebut atau tidak kami tidak tahu. Tetapi intinya setiap apapun laporan dugaan pelanggaran pemilu pasti akan kami tindaklanjuti. Sekarang masih berproses sesuai mekanisme yang ada,”katanya.
Pihaknya juga mengimbau, jika ada pihak lain atau masyarakat yang memiliki bukti-bukti dugaan pelanggaran apapun, agar melaporkan ke Bawaslu.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.