Pemilu 2024
Nasib Komisioner KPU Daerah ini Usai Peras Caleg Rp 26 Juta, Iming-iming 1.000 Suara di Pemilu 2024
dari penangkapan komisioner KPU Padangsidimpuan, polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh FD kepada perantara berinisial R.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berinisial FD.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penangkapan Parlagutan, polisi menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh FD kepada perantara berinisial R.
Diketahui FD sebenarnya memberikan uang Rp 26 juta. Namun, uang Rp 100.000 dari Rp 26 juta itu dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka ditangkap.
Hadi menjelaskan, awalnya, Parlagutan meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming bakal memberikan 1.000 suara.
Estimasi satu suara dihargai Rp 50.000. Namun, FD tak menyanggupi permintaan Rp 50 juta dan akhirnya disepakati Rp 26 juta.
Selain itu, kata Hadi, dalam perbincangan itu, Parlagutan juga mengancam FD.
Baca juga: Prabowo Makan Bakso Bareng Jokowi, Ini Yang Diharapkannya kepada Sang Pedagang
Baca juga: Parkir Liar di Jalan A Yani Banjarmasin, Kepala UPT Parkir Akui Keterbatasan Wewenang
"Korban takut dengan tersangka, 'kalau gak merapat denganku, bisa hilang suara mu'. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka," kata Hadi menirukan ancaman tersangka.
Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 28 Januari, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Sabtu (27/1/2024) dini hari.
"Statusnya tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan 27 Januari," kata Hadi.
Diberitakan Tribun-medan.com sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH.
OTT dilakukan di salah satu kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.
"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono, Sabtu (27/1/2024).
Sumaryono menjelaskan, saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta.
Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti.
"Untuk statusnya masih dilakukan pendalaman. Anggota masih bekerja, untuk perkembangannya, akan dikabarkan," ujar Sumaryono.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan juga membenarkan perihal OTT tersebut.
"Benar, (ada penangkapan) salah seorang oknum komisioner KPU Padangsidimpuan di OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, dan untuk proses penyelidikan maupun penyidikannya langsung ditangani oleh Polda," ungkap Dudung.
Berita ini sudah tayang di Tribun Medan
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.