Berita Banjarmasin

Pria di Banjarmasin Disergap Bawa 5 Kg Sabu, AKBP Zainal: Pernah Ditangkap dengan Kasus yang Sama

Ini kata PLT Kasubdit III, AKBP Zainal Ariffin mengenai tersangka Sabu yang ditangkap bawa 5 kg sabu di Gambut

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Diresnarkoba Polda Kalsel
NI kurir Sabu-sabu yang ditangkap di Gambut, ditemukans abu seberat 5 Kg yang disimpan dalam pampers. Ternyata pelaku pernah ditangkap dalam kasus yang sama 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial NI (43) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 Kg.

Pria asal Banjarmasin ini ditangkap di Jalan A Yani Km 12,700 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1/2024) dinihari oleh Subdit III.

Penangkapan NI sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas pun melakukan penyelidikan, dan kemudian melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya petugas pun mencegat NI bersama sepeda motornya, untuk melakukan pemeriksaan dan benar saja NI kedapatan membawa 52 paket sabu dengan berat total lebih dari 5 Kg.

"Dia menyembunyikan 52 paket sabu di dalam bungkusan plastik popok (pampers) berwarna hijau putih dengan berat kotor 5.355 gram," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui PLT Kasubdit III, AKBP Zainal Ariffin, Senin (29/1/2024).

AKBP Zainal Arifin menambahkan bahwa NI sendiri ternyata sebelumnya sudah pernah tertangkap serta menjalani hukuman dengan perkara yang sama.

Baca juga: Sembunyikan 5 Kg Sabu Dalam Pampers, Kurir Sabu Warga Banjarmasin Disergap di Gambut

Baca juga: BREAKING NEWS- Relawan Damkar Banjarmasin Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Ini Identitas Korban

"Sudah pernah ditangkap juga sebelumnya, dan dia sebagai kurir juga," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh AKBP Zainal Arifin bahwa pengungkapan ini juga hasil dari pengembangan informasi dan hasil olah data scientific aplikasi Berdasi milik Ditresnarkoba Polda Kalsel.

NI pun bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved