Berita Banjarmasin
Sembunyikan 5 Kg Sabu Dalam Pampers, Kurir Sabu Warga Banjarmasin Disergap di Gambut
Sembunyikan Sabu-sabu dalam popok atau pampers pria asal Banjarmasin ini diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel di Gambut
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - NI (43) warga Banjarmasin ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Lelaki ini ditangkap petugas saat berada di di Jalan A Yani Km 12,700 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1/2024) dinihari
Dari penggeledahan petugas menemukan Sabu-sabu seberat 5 kilogram yang telah terbungkus jadi sekitar 52 paket sabu.
Uniknya Sabu-sabu itu ia sembunyikan dalam popok bayi atau pampers
Penangkapan NI sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas pun melakukan penyelidikan, dan kemudian melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya petugas pun mencegat NI bersama sepeda motornya, untuk melakukan pemeriksaan dan benar saja NI kedapatan membawa puluhan paket sabu dengan berat total lebih dari 5 Kg.
"Dia menyembunyikan 52 paket sabu di dalam bungkusan plastik popok (pampers) berwarna hijau putih dengan berat kotor 5.355 gram," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui PLT Kasubdit III, AKBP Zainal Ariffin, Senin (29/1/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS- Relawan Damkar Banjarmasin Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Ini Identitas Korban
Baca juga: Update Kecelakaan Renggut Nyawa Satu Keluarga di Mekarpura Kotabaru, Ini Nama-nama Korban
Setelah dilakukan introgasi, pria yang juga bekerja serabutan ini pun mengakui bahwa dirinya yang membawa barang haram tersebut.
"Dia kurir, dan sepertinya dia mau mengantarkan barang bukti tersebut," jelasnya.
Bersama barang bukti lebih dari 5 Kg sabu, NI pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
"Masih akan terus kami kembangkan agar bisa terungkap juga jaringannya," kata AKBP Zainal.
NI pun bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)
Sabu-sabu
Pampers
Banjarmasin
Diresnarkoba Polda Kalsel
sabu dalam pampers
Banjarmasinpost.co.id
Gambut
Pabrik Kayu di Alalak Tengah Banjarmasin Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Terdengar Suara Dinding Retak, Pemilik Cemas Bangunan di Kompleks Saka Agung 1 Bahayakan Warga |
![]() |
---|
Warga Was-was Rumah Nyaris Roboh di Kompleks Saka Agung 1 Banjarmasin |
![]() |
---|
Meninggal Tersengat Listrik, Ini Sosok Remaja Relawan Kebakaran dari Jalan Sepakat Banjarmasin |
![]() |
---|
Banjarmasin Berselawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf Dipadati Ribuan Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.