Berita Banjarmasin

Sembunyikan 5 Kg Sabu Dalam Pampers, Kurir Sabu Warga Banjarmasin Disergap di Gambut

Sembunyikan Sabu-sabu dalam popok atau pampers pria asal Banjarmasin ini diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel di Gambut

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Diresnarkoba Polda Kalsel
NI kurir Sabu-sabu yang ditangkap di Gambut, ditemukans abu seberat 5 Kg yang disimpan dalam pampers 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - NI (43) warga Banjarmasin ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Lelaki ini ditangkap petugas saat berada di di Jalan A Yani Km 12,700 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (25/1/2024) dinihari 

Dari penggeledahan petugas menemukan Sabu-sabu seberat 5 kilogram yang telah terbungkus jadi sekitar 52 paket sabu.

Uniknya Sabu-sabu itu ia sembunyikan dalam popok bayi atau pampers

Penangkapan NI sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas pun melakukan penyelidikan, dan kemudian melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya petugas pun mencegat NI bersama sepeda motornya, untuk melakukan pemeriksaan dan benar saja NI kedapatan membawa puluhan paket sabu dengan berat total lebih dari 5 Kg.

"Dia menyembunyikan 52 paket sabu di dalam bungkusan plastik popok (pampers) berwarna hijau putih dengan berat kotor 5.355 gram," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui PLT Kasubdit III, AKBP Zainal Ariffin, Senin (29/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS- Relawan Damkar Banjarmasin Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Ini Identitas Korban

Baca juga: Update Kecelakaan Renggut Nyawa Satu Keluarga di Mekarpura Kotabaru, Ini Nama-nama Korban

Setelah dilakukan introgasi, pria yang juga bekerja serabutan ini pun mengakui  bahwa dirinya yang membawa barang haram tersebut.

"Dia kurir, dan sepertinya dia mau mengantarkan barang bukti tersebut," jelasnya.

Bersama barang bukti lebih dari 5 Kg sabu, NI pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Masih akan terus kami kembangkan agar bisa terungkap juga jaringannya," kata AKBP Zainal.

NI pun bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 3 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved