Bumi Saijaan

Jemput Bola Lewat Layanan Keliling, DPMPTSP Sasar Pelaku UMKM di Kotabaru untuk Dapatkan NIB

DPMPTSP Kotabaru memanfaatkan mobil layanan keliling untuk memaksimalkan pelayanan kepada Pelaku UMKM untuk mendapatka NIB

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Mobil layanan keliling DPMPTSP Kabupaten Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru kini memiliki mobil layanan keliling.

Layanan jemput bola salah satu inovasi DPMPTSP memberikan kemudahan pelaku usaha.

Sasarannya diantaranya adalah pelaku UMKM, terkait pemberian pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Seperti warung kecil, pekebun, petani dan lainnya.

Hak itu diungkap Kepala DPMPTSP M Fuad Fahrudin melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Rakhmad Syahputra, beberapa hari lalu.

Menurut Rakhmad, di tahun 2024 DPMPTSP menjalankan, dua program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terkait penggunaan mobil layanan keliling.

Misal program Berlian (Pemberian Layanan Perizinan), menurut Rakhmad, pelayanannya mengarah ke luar Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam. 

Menurut Rakhmad, pelayanan di luar dua kecamatan tersebut dalam rangka optimalisasi fasilitas diberikan Pemerintah Daerah khususnya Bupati Kotabaru.

"Jadi untuk Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam kita punya program yaitu, program sisir perizinan," tegasnya.

Mengoptimalkan fasilitas itu, kegiatan sisir petugas mendatangi warung-warung atau kios yang belum memiliki izin.

"Jadi mereka tidak punya izin langsung dibikinkan di tempat. Dalam rangka jemput bola sesuai arahan Kadis," jelas Rakhmad.

Menjadi target perizinan NIB, sebab jelas Rakhmad, semua badan usaha wajib memiliki perizinan. Tergantung skala usaha, besar atau kecil.

"Kalau usahanya kecil cukup NIB. Untuk modal di atas Rp 5 miliar ada persyaratan-perayaratan tertentu yang dipersyaratkan," terangnya.

Memaksimalkan pemberian pelayanan perizinan terlebih skala kecil, karena NIB salah satu syarat mendapatkan permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digelontorkan pihak perbankan.

"Kita lebih mengarah ke sana sekarang, terintegrasi," ucapnya kepasa Banjarmasinpost.co.id.

Syaratnya membuat NIB, pelaku UMKM hanya menyiapkan salinan KTP dan nomor telepom genggam yang terkoneksi WhatsApp.

"Cukup itu (syaratnya). Semua pelayanan sifatnya gratis, tidak ada dipungut bayaran apapun," tegas Rakhmad. (AOL/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved