Nasional

Fakta-fakta Almas Tsaqibbirru, Sosok yang Dulu 'Bantu' Gibran Jadi Cawapres, Kini Gugat Wanprestasi

Almas Tsaqibbirru yang menggugat Gibran, juga merupakan kakak kandung dari Arkaan Wahyu yang juga pernah menggugat ke MK, keduanya anak Boyamin Saiman

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Almas Tsaqibbirru Re A, yang menggugat Gibran Rakabuming Raka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Almas Tsaqibbirru kembali menyedot perhatian. Lagi-lagi, terkait Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut dua.

Bila sebelumnya Almas menguntungkan Gibran, kali ini ia berbalik menggugat anak presiden Joko Widodo tersebut.

Bagi yang belum kenal, Almas Tsaqibbirru adalah mahasiswa yang menggugat batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu dan akhirnya menang.

Gugatan Almas itu yang dimenangkan MK itu akhirnya bisa membuat Gibran Rakabuming memenuhi syarat menjadi cawapres.

Setelah 'membantu' Gibran maju menjadi Cawapres 2024, kini, Almas Tsaqibbirru justru menggugat Gibran di Pengadilan Negeri Surakarta.

Almas mendaftarkan gugatannya tertanggal 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Almas Tsaqibbirru disebutkan menggugat Gibran wanprestasi.

Gugatan Almas muncul di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan status sidang pertama.

Namun detail perkara belum ada yang terisi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Bambang Ariyanto, mengatakan akan mengecek gugatan tersebut.

Baca juga: Mahfud Mulai Kosongkan Rumah Dinas, Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi  Hari Ini

Baca juga: Menanti Gagasan Pendidikan di Debat Pilpres

“Besok saya cek," ucap Bambang, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

Namun, Bambang memastikan, jika nomor sudah ada berarti gugatan terdaftar.

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi, yang dulu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, sekarang justru menuntut wanprestasi.
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi, yang dulu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, sekarang justru menuntut wanprestasi. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

* Sosok Almas

Seperti diketahui, Almas sempat viral karena gugatannya yang dikabulkan MK yang berdampak besar buat Pilpres 2024.

Gugatan Almas membuat MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu menjadi berbunyi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."

Putusan MK pada 16 Oktober 2023 itupun menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun untuk maju ke kontestasi politik nasional.

Seperti diketahui, putra Jokowi itu kini menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto dan berpeluang menang dengan melihat sejumlah rilis lembaga survei periode Januari 2024 ini.

Almas Tsaqibbirru merupakan warga Kota Solo yang saat ini berusia 23 tahun.

Dia telah lulus dari Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Surakarta (Unsa) dan diwisuda pada 28 Oktober 2023.

Almas Tsaqibbirru juga merupakan kakak kandung dari Arkaan Wahyu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang juga mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu, yang berani menggugat ke MK tersebut, merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin terkenal vokal dalam menyuarakan kasus korupsi dan sering mengkritik keras institusi negara terkait korupsi, seperti kepada kepolisian dan KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagian berita ini sudah tayang di Solo.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved