Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Ada 25.799 Warga Pindah Memilih ke Kalsel
Pemilih yang mengajukan pemindahan hak suara ke Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024 sudah mencapai puluhan ribu.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemilih yang mengajukan pemindahan hak suara ke Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024 sudah mencapai puluhan ribu.
Data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel hingga Kamis (1/2/2024), jumlahnya ada 25.799 orang.
Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan alasan pemilih yang mengajukan pemindahan mencoblos sesuai ketentuan undang-undang.
“Mayoritas yang mengajukan pindah memilih karena alasan bekerja dan sedang menempuh pendidikan,” katanya.
Baca juga: SDN 2 Kemuning Banjarbaru Terbakar, Hanguskan Rumah Dinas dan Gudang Penyimpanan Barang
Baca juga: Viral Banjir Rendam Desa Mentewe Tanah Bumbu, Kades Ungkap Fakta Terbaru
Pengajuan perpindahan tak bisa diurus semua pemilih. UU Pemilu mengatur beberapa ketentuan pemilih yang boleh pindah menggunakan hak suaranya.
Misalnya, mereka yang menjalankan tugas pendidikan dan pekerjaan saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang mengurus pindah TPS dan telah memenuhi syarat akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang mengurus pindah TPS wajib menyertakan dokumen pendukung yaitu KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Bukan hanya masuk, KPU juga mencatat pemilih atau warga Kalsel yang pindah menggunakan hak suaranya ke luar daerah. Terhimpun, jumlahnya mencapai 20.620 orang.
“Perpindahan memilih masih bisa diajukan hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara,” kata Fahmi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.