Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Ada 25.799 Warga Pindah Memilih ke Kalsel

Pemilih yang mengajukan pemindahan hak suara ke Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024 sudah mencapai puluhan ribu.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Simulasi pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemilih yang mengajukan pemindahan hak suara ke Kalimantan Selatan pada Pemilu 2024 sudah mencapai puluhan ribu.

Data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel hingga Kamis (1/2/2024), jumlahnya ada 25.799 orang.

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa mengatakan alasan pemilih yang mengajukan pemindahan mencoblos sesuai ketentuan undang-undang.

“Mayoritas yang mengajukan pindah memilih karena alasan bekerja dan sedang menempuh pendidikan,” katanya.

Baca juga: SDN 2 Kemuning Banjarbaru Terbakar, Hanguskan Rumah Dinas dan Gudang Penyimpanan Barang

Baca juga: Viral Banjir Rendam Desa Mentewe Tanah Bumbu, Kades Ungkap Fakta Terbaru

Pengajuan perpindahan tak bisa diurus semua pemilih. UU Pemilu mengatur beberapa ketentuan pemilih yang boleh pindah menggunakan hak suaranya.

Misalnya, mereka yang menjalankan tugas pendidikan dan pekerjaan saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dengan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang mengurus pindah TPS dan telah memenuhi syarat akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang mengurus pindah TPS wajib menyertakan dokumen pendukung yaitu KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Bukan hanya masuk, KPU juga mencatat pemilih atau warga Kalsel yang pindah menggunakan hak suaranya ke luar daerah. Terhimpun, jumlahnya mencapai 20.620 orang.

“Perpindahan memilih masih bisa diajukan hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara,” kata Fahmi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved