Pemilu 2024
Panduan Buat Petugas KPPS, Ini Syarat Surat Suara Dinyatakan Sah dan Tata Cara Mencoblos yang Benar
Bisa jadi panduan buat petugas KPPS Inilah panduan singkat tata cara mencoblos surat suara dan Surat Suara dinyatakan sah pada Pemilu 2024
Editor:
Rahmadhani
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Ilustrasi - Salah satu warga binaan saat memasukkan surat suara ke kota suara pada pemilu beberapa waktu lalu.
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.