Pemilu 2024

DKPP Sanksi KPU Soal Pencalonan Gibran, Pengamat: Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu

Ini pendapat Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat atau ULM, Mohammad Effendy tentang putusan DKPP

Foto Ist
Pakar Hukum Tata Negara dari ULM, Mohammaf Effendy 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sanksi itu buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sanksi diputuskan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, DKPP menjatuhi sanksi yang berbeda terhadap ketua dan anggota KPU RI.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari disanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota lainnya diberi sanksi peringatan keras.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat atau ULM, Mohammad Effendy menilai putusan DKPP tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024.

Baca juga: Miliki Empat Paket Sabu, Karyawan Rumah Makan di Banjarmasin Ini Diringkus Petugas

Baca juga: Viral Buaya-buaya Berukuran Besar Muncul di Batulicin Tanbu, Incar Ayam hingga Kucing Warga

Pemungutan suara yang menyisakan kurang dari dua pekan lagi dipastikan tetap berlangsung.

“Putusan DKPP itu tidak terkait dengan pencalonan, tapi sasarannya kepada KPU karena dianggap melanggar prosedur tanpa mengubah PKPU,” kata Effendy, Senin.

Sebagai gambaran. Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun dinyatakan boleh mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya, Almas mengajukan jalan alternatif kepada orang yang pernah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah di tingkat gubernur, wail kota, dan bupati agar bisa maju di Pilpres.

Gugatan itu merevisi aturan sebelumnya yang menyatakan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

“Yang jadi masalah, putusan itu tidak ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU terbaru terkait syarat capres dan cawapres,” tutur Effendy.

Effendy mengatakan, kondisi tersebut mirip dengan putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK.

Meski Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat, proses pencalonan capres dan cawapres tak dianulir.

“Jadi putusan DKPP mengikuti alur pikir putusan MKMK, yaitu tidak mengganggu pencalonan capres/cawapres,” ujarnya.

Meski begitu, putusan MKMK hingga DKPP bisa menjadi celah bagi untuk mengadukan sengketa usai pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Di sisi lain Effendy mengapresiasi putusan dari DKPP. Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah terbaik di tengah proses Pemilu 2024 yang banyak menuai kontroversi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved