Selebrita

Perdana Tamara Tyasmara Diperiska Penyidik Polisi, Kasus Kematian Anak Diusut

Artis sinetron Tamara Tyasmara perdana diperiksa penyidik Polisi, kasus kematian anak di kolam renang diusut.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram tamaratyasmara
Artis sinetron Tamara Tyasmara perdana diperiksa penyidik Polisi, kasus kematian anak di kolam renang diusut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perdana Tamara Tyasmara diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, kasus kematian anak diusut.

Artis sinetron Tamaar Tyasmara terekam mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024).

Ia didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin masuk ke ruang penyidik.

Tamara diagendakan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca juga: Pasang Nama Mendiang Anak untuk Galang Donasi, Tamara Tyasmara Tuai Kontroversi

Baca juga: Dua Menteri Pasang Badan Bela Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Sebut Nama Erick Thohir dan Zulhas

Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante diketahui meninggal dunia diduga akibat tenggelam pada Sabtu (27/1/2024).

"Hari ini agendanya klien kami akan diperiksa keterangannya," ujar Sandy, kepada wartawan, Senin.

Ia menuturkan, Tamara tak sendiri dalam pemeriksaan hari ini.

"Ada beberapa saksi juga yang diminta hadir, termasuk driver untuk menindaklanjuti laporan yang kemarin yang sudah pernah disampaikan," ucapnya.

"Mungkin saksi lainnya lebih lanjut akan hadir lagi beberapa, memang untuk sementara ini beberapa," sambung dia.

Sementara itu, Tamara menyebut dua orang saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Sudah dua (saksi), tapi enggak hari ini," katanya.

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus kematian anak dari pemain sinetron dan film Tamara Tyasmara.

Anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Sejak hari Kamis, 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

"(Kasus diambil alih) untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved