Berita Viral

Aksi Nekat Dua Pria di Jalan Tol Bali Demi Konten, Rekam Adegan Keluarkan Badan dari Kaca Mobil

Aksi nekat dan berbahaya dilakukan dua orang pria hanya demi membuat konten di Jalan Tol Bali Mandara, menjadi viral di media sosial.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Mariana
Instagram @fakta.jakarta
Aksi nekat dua pria keluarkan tubuh dari kaca mobil di jalan tol Bali Mandara. 

Timpal sejumlah warganet.

Sementara itu diiutp melalui tribunpontianak.com, Pengguna jalan tol dapat didenda bayar biaya tol dua kali lipat ketika melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan, dalam aturan tersebut pengguna jalan tol wajib membayar denda.

Adapun besarannya dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup ketika terjadi pelanggaran.

Hal itu diungkap, Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi.

Ia mengungkapkan, jenis perbuatan yang termasuk pelanggaran adalah ketika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

“Di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar," kata dia.

Ia menambahkan, pengguna jalan tol juga akan mendapatkan denda tersebut ketika menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

Selanjutnya, Amri bilang, pengguna harus bayar denda saat tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Dengan aturan yang sama, pengguna juga harus bayar denda.

Hal itu ketika tidak dapat menunjukkan bukti tanda yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Ia menjabarkan, salah satu contoh pelanggarannya adalah dengan melakukan putar arah di median jalan tol.

Dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Dengan aturan yang sama, pengguna juga harus bayar denda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved