Pemilu 2024
Pasca Putusan DKPP, KPU Kalsel Tetap Fokus Kerja, Logistik Pemilu 2024 Siap Dikirim ke Desa
Adanya putusan DKPP sepertinya tak mempengaruhi KPU Kalsel, dimana petugas KPU terus bekerja termasuk pengaturan pengiriman Logistik Pemilu 2024
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan enggan memberi komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Namun yang pasti, tahapan Pemilu serentak tahun 2024 masih berlanjut. Penyelenggara pemilu di Banua ini fokus mempersiapkan proses pemungutan suara yang tinggal satu pekan.
“Tahapan tetap jalan, kawan-kawan di daerah juga terus bersiap dengan sisa waktu yang ada,” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Selasa (6/2/2024).
Saat ini, petugas penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota sedang mengemas kotak suara.
Rencananya, beberapa daerah sudah siap menyalurkan Logistik Pemilu 2024 ke kecamatan.
“Rabu, ada sebagian kabupaten/kota yang mulai mendistribusikan. Jika sudah sampai di kecamatan, logistik langsung dikirim ke desa dan kelurahan,” tutur Fahmi.
KPU Kalsel memberi atensi khusus terkait distribusi logistik ke wilayah terpencil dan sulit terjangkau. Ambil contoh di Desa Juhu, Kecamatan Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Di sana, Fahmi menargetkan logistik Pemilu 2024 sudah tiba empat hari sebelum pemungutan suara.
“Distribusi dikawal ketat aparat Polri, TNI, dan petugas Bawaslu. Kita harap semua berjalan lancar, tanpa kendala apapun,” ujarnya.
Baca juga: Targetkan 10 Kursi, Kampanye Akbar Golkar di Lapangan Kamboja Berlangsung Meriah
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Rebutan Makanan Usai Pengajian di Banjarmasin, Sampai Bawa Tas Khusus
Di sisi lain, KPU Kalsel mengumumkan ada satu peserta Pemilu 2024 yang akan melakoni kampanye akbar yakni Partai Buruh.
Fahmi menyebut Partai Buruh rencananya melakukan rapat umum di Kalsel pada 10 Februari 2024 atau hari terakhir masa kampanye.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi kepada anggota KPU Republik Indonesia.
Sanksi itu buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sanksi diputuskan dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, DKPP menjatuhi sanksi yang berbeda terhadap ketua dan anggota KPU RI.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari disanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota lainnya diberi sanksi peringatan keras.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat atau ULM, Mohammad Effendy menilai putusan DKPP tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024.
Pemungutan suara yang menyisakan kurang dari dua pekan lagi dipastikan tetap berlangsung.
“Putusan DKPP itu tidak terkait dengan pencalonan, tapi sasarannya kepada KPU karena dianggap melanggar prosedur tanpa mengubah PKPU,” kata Effendy, Senin.
Baca juga: Lowongan Kerja di Adaro Energy, Untuk Posisi Sekretaris hingga Auditor, Cek Cara Daftarnya
Baca juga: Lowongan Kerja Pamapersada, Ini Posisi Dicari dan Syarat Kualifikasinya, Cek Lokasi Penempatannya
Sebagai gambaran. Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun dinyatakan boleh mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam gugatannya, Almas mengajukan jalan alternatif kepada orang yang pernah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah di tingkat gubernur, wail kota, dan bupati agar bisa maju di Pilpres.
Gugatan itu merevisi aturan sebelumnya yang menyatakan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
“Yang jadi masalah, putusan itu tidak ditindaklanjuti KPU dengan mengubah Peraturan KPU terbaru terkait syarat capres dan cawapres,” tutur Effendy.
Effendy mengatakan, kondisi tersebut mirip dengan putusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK.
Meski Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat, proses pencalonan capres dan cawapres tak dianulir.
“Jadi putusan DKPP mengikuti alur pikir putusan MKMK, yaitu tidak mengganggu pencalonan capres/cawapres,” ujarnya.
Di sisi lain Effendy mengapresiasi putusan dari DKPP. Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah terbaik di tengah proses Pemilu 2024 yang banyak menuai kontroversi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Tapin-sdd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.