Berita HSU

Vonis Bebas Dianulir Mahkamah Agung, Terdakwa Korupsi Lahan Samsat Amuntai Dieksekusi Kejari HSU

Sempat divonis bebas pada sidang di PN Tipikor Banjarmasin, MA satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai dieksekusi

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Pidsus Kejari HSU
Terdakwa Korupsi Lahan Samsat Amuntai, MA, saat Dieksekusi Kejari HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Sempat mendapat vonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kini hukuman penjara harus dijalani, MA.

MA merupakan satu dari dua terdakwa yang jalani persidangan dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013.

Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU ini seluas 7.064 meter persegi inj adalah sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp 565 juta.

Bersama terdakwa MA yang kala itu merupakan tim penilai atau appraisal, dalam persidangan ini juga ada terdakwa AY, yang saat itu sebagai kepala desa.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasipidsus Kejari HSU, Ahmad Zahedy Fikri, Selasa (6/2/2023), mengatakan,  pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa MA.

"Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wita telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terdakwa MA bertempat di Lapas Kelas II A Banjarmasin,"katanya.

Dalam eksekusi ini, terdakwa MA sebelumnya terlebih dahulu datang ke Kejari HSU dengan didampingi penasihat hukumnya, sedangkan untuk terdakwa AY, masih belum dieksekusi.

Dijelaskannya, eksekusi ini dilaksanakan atas dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Kemudian terdakwa MA  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan kententuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Rebutan Makanan Usai Pengajian di Banjarmasin, Sampai Bawa Tas Khusus

Baca juga: Kantor Relawan Anies Baswedan di Banjarmasin Nyaris Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

Selain itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 565.120.000.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU menuntut kepada majelis hakim agar memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Dengan dasar itu JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Untuk uang pengganti, sebesar Rp.465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selanjutnya, dalam putusannya majelis hakim justeri menjatihkan vonis bebas, sehingga JPU melakukan kasasi.

Dari kasasi inilah, Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan menyatakan kedua terdakwa bersalah.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved