Pemilu 2024

1.261 Orang Pindah Memilih ke HSS, Terbanyak Pekerja Sektor Pertambangan dan Perkebunan

Sebanyak 1.261 Orang Pindah Memilih ke Hulu Sungai Selatan, ini kata KPU HSS mengenai jumlah warga pindah memilih

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/hanani
Posko Pelayanan  Pindah memilih di KPU Hulu Sungai Selatan, Rabu (7/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kesempatan untuk pindah memilih bagi warga yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) berakhir Rabu (7/2/2024) hari ini.

KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan mencatat, sampai siang tadi total pendaftar pindah memilih yang masuk daftar pemilh tambahan (DPTB)  di HSS ada 1.261 orang.

Sedangkan daftar pemilih yang keluar daerah lain sebanyak 1205 orang.

Divisi Data dan Perencanaan KPU HSS, Sapari Muhammad Sidik, kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (7/2/2024) menjelaskan,  pihaknya masih melayani pindah memilih tersebut sampai pukul 23.59 Wita mala mini.

Disebutkan, untuk pendaftar pindah memilik ke HSS 60 persen adalah pekerja swasta. Khsusnya di bidang pertambangan dan perkebunan.

Namun, ada pula dari kalangan instansi vertical, seperti Kejaksaan, ASN, BUMN, pekerja media serta kalangan masyarakat lainnya yang karena tugas harus berada di wilayah HSS maupun di luar wilayah HSS saat hari H Pemungutan Suara.

Pindah memilih bisa didaftarkan melalui KPU maupun PPK di daerah bersangkutan.

Adapun untuk pemilih DPTB jadwal mencoblosnya dimulai pukul 11.00 wita sampai pukul 13.00 wita. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang belum terdaftar di DPT pukul 12.00 sampai pukul 13.00

Baca juga: Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Aparat Polresta Banjarmasin Bakal Patroli 24 Jam

Baca juga: Selesai Mengabdi di RSHHB Kandangan dan Puskesmas Nagara, 7 Dokter Internship Pamit

Sedangkan pemilih prioritas adalah kalangan lansia, disabilitas dan ibu hamil. Adapun orang sakit dari luar daerah yang dirawat di rumah sakit di HSS, bisa menggunakan hak suaranya jika mendaftar di DPTB. Adapun TPS khusus, ada di Rutan Kandangan.

Terkait pemilih yang pindah pemilih antar kabupaten, menurut Sidik, otomatis kehilangan suara untuk DPRD asal dia terdaftar di DPT.

Sedangkan untuk suara untuk DPRD Provinsi, masih bisa mencoblos jika daerah asalnya sama dengan dapil dimana dia pindah memilih. Seperti Dapil HSS, HST, Tapin.

Sedangkan jika pindahan dari luar dapil, haya akan menerima tiga surat suara, yaitu untuk PIlpres, DPR RI dan DPD RI.

Sidik juga mengimbau agar pemilih memerhatikan tata cara mencoblos yang benar, agar suara yang diberikan tak sia-sia.

“Untuk tata cara mencoblos, KPU HSS sudah melaksanana sosialisasi dan simulasi di berbagai tempat,”katanya.

(banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved