Pemilu 2024

KPU Kalsel Dirikan 43 TPS Lokasi Khusus, Kebanyakan di LP dan Rutan

KPU Kalsel menetapkan ada 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Ilustrasi - Simulasi pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan ada 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus pada Pemilu 2024.

Kebanyakan TPS Loksus itu berada di lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan).

“Rata-rata di setiap kabupaten/kota ada TPS Loksus, kecuali Balangan,” kata Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar, Kamis (8/2/2024).

Pendirian TPS Loksus dipastikan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS Loksus.

Baca juga: Tutorial Cara Mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 Agar Suara Sah, Memilih DPRD sampai Presiden

Baca juga: 11 Februari 2024 Seluruh APK Akan Dibersihkan, 13.584 Pengawas Pemilu Laksanakan Apel Siaga

Beberapa tempat yang masuk ketegori dapat didirikan TPS Loksus berdasarkan PKPU tersebut di antaranya rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitas, relokasi bencana.

Kemudian lokasi lainnya dengan kriteria seperti pemilih terkonsentrasi di suatu tempat misalnya di tempat pendidikan pondok pesantren.

Arif menambahkan, petugas KPPS TPS Lokasi Khusus di rumah tahanan atau lembaga masyarakat adalah sipir atau pegawai setempat.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) setempat terkait jumlah tahanan atau narapidana.

Arif mengatakan, pemilih di TPS Loksus merupakan yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalsel.

Mereka masuk ketegori pemilih pindah TPS yang dimasukkan ke daftar pemilih tambahan (DPTb).

Baca juga: Resmi! Hari Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional, Ini Isi Putusan Presiden Jokowi

“Mereka didaftarkan atas alamat KTP elektroniknya. Pemilih yang kami daftarkan sebagai pemilih lokasi khusus ini datanya harus sudah lengkap, dia punya NIK, NKK, dan mempunyai KTP elektronik. Kalau yang datang tidak lengkap jadi tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih,” tuturnya.

Surat suara pemilih di TPS Lokasi khusus akan disesuaikan dengan alamat KTP elektroniknya dan daerah pemilihan. Misalnya, warga binaan asal Banjarbaru yang menjalani masa tahanan di Banjarmasin, maka hanya berhak menggunakan hak pilih pada tiga dari lima surat suara yaitu Pilpres, DPD RI, dan DPR RI. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved