Kriminalitas di Kalsel
Kronologis Tewasnya Juru Parkir Setelah Terlindas Truk di Bontang, Polisi Tetapkan Sopir Tersangka
SA (35) sopir truk pengganti yang terlibat insiden tewasnya seorang juru parkir di SPBU Kilometer 3, Bontang ditetapkan menjadi tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - SA (35) sopir truk pengganti yang terlibat dalam insiden tewasnya seorang juru parkir pengatur antrean truk di SPBU Kilometer 3, Bontang pada Minggu (5/2) sekira pukul 19.15 Wita kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menetapkan Warga Kelurahan Belimbing itu sebagai tersangka karena diduga sengaja melindas korban hingga tewas.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi.
Polisi menemukan bukti kuat, tersangka dengan sengaja menabrak korban berinisial MN (45) hingga mengalami luka serius di bagian paha dan meninggal dunia.
"Dalam kasus ini, kami menemukan unsur kesengajaan. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan," kata Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (6/2).
Baca juga: Pengatur Antrean BBM di Bontang Tewas Terlindas Truk, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka
Baca juga: BREAKING NEWS : Kebakaran di Satui Tanahbumbu Ludeskan 21 Rumah, 1 Orang Tewas Terjebak di Lantai 2
Menurut Hari, saat peristiwa itu korban dan tersangka sempat bersitegang lantaran truk tersebut seharusnya masuk ke dalam SPBU, mengisi BBM. Namun dihalangi korban.
Tersangka lantas tak terima, kemudian mengambil alih kemudi dari tangan sang sopir dan memaksa masuk ke SPBU. Korban melihat hal itu tetap saja menghalangi laju truk sambil mengacungkan senjata tajam. Hingga akhirnya insiden maut itu tak bisa terhindarkan.
Korban tersungkur tepat di depan SPBU Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, dengan luka serius pada bagian paha setelah terlindas truk.
"Tersangka sopir pengganti. Dia yang bawa mobil itu tapi tetap dihalangi korban sambil mengacungkan sajam yang dibawa. Tapi tidak dihIrAukan sampai akhirnya terlindas," ungkapnya.
Baca juga: Apa Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas? Ini Kata Polisi
Usai kejadian, tersangka sempat kabur ke simpang Sangatta, namun akhirnya menyerahkan diri pada Senin (5/2) sekira pukul 01.00 dini hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(mrd)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Juru Parkir SPBU di Bontang Tewas, Polisi Sebut Pelaku Sengaja Lindas Korban dengan Truk
Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu |
![]() |
---|
Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang |
![]() |
---|
Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.