Pemilu 2024

Pemilih Bisa Gunakan Hak Suara Meski tak Kantongi Form C, KPU Kalsel Beberkan Syaratnya

KPU Kalsel mengklaim telah mengirim surat pemberitahuan pemilih secara fisik kepada warga yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Simulasi pemungutan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mengklaim telah mengirim surat pemberitahuan pemilih secara fisik kepada warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sejak Jumat (9/2/2024) lalu.

Form model C pemberitahuan KPU tersebut sebagai syarat pemilih menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di samping membawa KTP elektronik atau surat keterangan identitas diri.

Kendati demikian, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menjamin pemilih masih bisa mencoblos apabila tidak menerima Form C karena kendala teknis.

Kendala yang dimaksud, misalnya ada pemilih yang tidak terhubung atau bertemu dengan petugas KPPS karena telah pindah alamat rumah. Tetapi, pemilih masih di kota atau kabupaten yang sama dan belum mengurus perpindahan domisili pada KTP, maka masih bisa ikut mencoblos.

Baca juga: Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Warga Astambul Kabupaten Banjar Diringkus di Depan Rumah

Baca juga: Pencarian Warga Binaan Lapas Nunukan Kaltim yang Kabur hingga ke Kolong Rumah Warga, Terus Disisir

“KPU memberikan alternatif agar hak pilihnya tetap bisa digunakan,” katanya, Senin (12/2).

Andi Tenri menerangkan, pemilih yang tidak mengantungi Form C secara fisik harus menunjukkan bukti cek DPT Online dan KTP ke petugas KPPS di TPS.

Petugas KPPS diminta tetap melayani pemilih yang tidak membawa fisik C Pemberitahuan.

“Jangan khawatir bila ada yang tidak menerima pemberitahuan, asalkan terdaftar di DPT,” tuturnya.

Pemilih bisa mengecek status DPT dan lokasi TPS pencoblosan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Cara pengecekan DPT bagi pemilih di Pemilu 2024 yakni buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kemudian masukan NIK. Klik "Pencarian". Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama pemilih beserta nomor TPS tempat mencoblos.

Di sisi lain, Andi Tenri menyatakan bahwa pengiriman Form Model C dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved