Pemilu 2024

Sehari Jelang Coblosan, KPU HSU Bakar Ribuan Surat Suara Rusak

Sehari sebelum dilakukannya pencoblosan Pemilu 2024, jajaran KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani secara simbolis memulai pemusnahan surat suara dengan cara dibakar, Selasa (13_2_2024) di halaman Gudang Logiatik KPU HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Sehari sebelum dilakukannya pencoblosan Pemilu 2024, jajaran KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), memusnahkan ribuan surat suara rusak.

Pemusnahan dengan cara membakar surat suara rusak ini dilakukan, Selasa (13/2/2024) di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten HSU, Kecamatan Amuntai Tengah.

Prosesi pemusnahan dipimpin Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, dengan disaksikan Pj Bupati HSU, H Zakly Asswan, perwakilan Mabes Polri, Forkopimda HSU, Ketua Bawaslu HSU dan Kepala Kesbangpol HSU.

Adapun surat suara yang dimusnahkan totalnya sebanyak 6.760 lembar, dengan rincian surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.437 lembar, DPR RI 1.812 lembar, DPD 1.563 lembar, DPRD Provinsi 139 lembar dan DPRD Kabupaten 1.809 lembar.

Baca juga: Sehari Jelang Coblosan, Ketua KPU HSU Sebut Logistik Pemilu 2024 Sudah Terdistribusikan

Baca juga: Setubuhi Siswi, Guru SMA Negeri di Batola Diamankan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel

Untuk 1.809 lembar surat suara DPRD Kabupaten ini terdiri dari Dapil 1 1.037 lembar, Dapil II 479 lembar, Dapil III 119 lembar dan Dapil IV 174 lembar.

Dalam prosesi pemusnahan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara dari Ketua KPU HSU dan para saksi yang menyaksikan.

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani, menyampaikan, semua yang dimusnahkan ini merupakan surat suara rusak.

"Ada yang rusak karena hasil cetakan buram, ada bagian yang berlubang, kecipratan tinta cetak dan juga karena ada yang robek," katanya

Dia juga menegaskan kegiatan pemusnahan telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Pemilu, sehingga harus dilaksanakan.

Dimana sesuai ketentuan pemusnahan surat suara ini harus dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i, menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban terhadap surat suara yang tidak layak digunakan.

"Ini bukti transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawan kepada negara, kami sangat apresiasi ini," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved