Pencoblosan di Pemilu 2024

Bawaslu Kalsel Sebut Surat Suara yang Tertukar dan Dicoblos Tetap Dihitung untuk Partai Politik

Rupanya surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI yang tertukar dan sudah tercoblos tetap dihitung sah dan dianggap untuk partai politik.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost/Nurholis Huda).
Ilustrasil: Suasana pencoblosan ketika disabilitas netra memberikan hak suara di TPS Sungai Paring. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rupanya surat suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tertukar dan sudah tercoblos tetap dihitung sah dan dianggap untuk partai politik.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono.

Ia menyebut, berdasarkan surat edaran keputusan bersama Bawaslu dan KPU, jika ada kasus surat suara tertukar dan sudah dicoblos maka akan dianggap untuk partai politik.

"Memang keputusan bersama dan edaran ini tahun 2019 lalu. Tapi ini dianggap sah," katanya Rabu (14/2/2024) malam.

Baca juga: Hasil Perhitungan Cepat di HST, Prabowo- Gibran Unggul Sementara

Baca juga: Kronologi Patahnya Tiang Listrik di Desa Sungai Rancah Banjarbaru, Awalnya Ada Truk Menyalip

Sebelumnya, di TPS 26, 27, dan 28 Komplek Satelit Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur surat suara DPR RI tertukar.

Seharusnya pada saat pemilihan, warga Banjarmasin mendapat surat suara DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) II. Yang juga untuk daerah pemilihan Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

Sedangkan yang ada justru dapil I. Yang seharusnya untuk wilayah Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong, dan Barito Kuala.

Parahnya surat suara yang tertukar mencapai 397 lembar. Rinciannya TPS 26 170 lembar, TPS 27 200 lembar, dan TPS 28 27 lembar.

Di TPS 28 sudah ada warga yang mencoblos dan masuk ke kotak suara. Ini juga tidak diketahui secara pasti jumlahnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved