Pilpres 2024

Hasil Quick Count Pilpres 2024 Hari ini Diumumkan Paling Cepat Jam 15.00 WIB Pantau Live di Link ini

Ini link live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024 hitung cepat perolehan suara Anies, Prabowo dan Ganjar hari ini 14 Februari Kompas LSI Charta

Editor: Rahmadhani
Kompas TV
Banner Quick Count Pilpres 2024 oleh Litbang Komppas. Berikut link live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024, untuk mengetahui hitung cepat perolehan suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, pada Pemilu 2024 hari ini 14 Februari 2024 dari Litbang Kompas, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, LSI, Charta Politik dll 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut link live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024, untuk mengetahui hitung cepat perolehan suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, pada Pemilu 2024 hari ini 14 Februari 2024 .

Hasil Quick Count Pilpres 2024 atau hitung cepat Pilpres 2024 hari ini baru bisa diketahui paling cepat pukul 15.00 WIB, lewat 81 lembaga survey yang sudah diverifikasi KPU RI.

Hasil quick count Pilpres 2024 atau hitung cepat perolehan suara para capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.

Hasil akhir dari kontestasi Pilpres 2024 nantinya secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.

* Aturan soal Quick Count

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: Perbedaan antara Hasil Quick Count dan Real Count Pilpres 2024

Baca juga: Perilaku Raffi Ahmad di TPS Ditegur Petugas, Suami Nagita Rekam Suasana Sebelum Coblos

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved