Pilpres 2024
Prabowo-Gibran 60 Persen, Link Update Live Hasil Quick Count Pilpres di Kompas, Anies Ungguli Ganjar
Update hasil quick count Pilpres 2024 pasangan Prabowo-Gibran unggul 60 persen Anies -Muhaimain ungguli ganjar-Mahfud, link live hasil di sini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Update hasil quick count Pilpres 2024, terbaru pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimain Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Pemilu 2024 hari ini 14 Februari 2024 .
Begitu pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas langsung merilis hasil quick count Pilpres 2024.
Dari data yang ditampilkan pada pukul 15.02 WIB, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terlihat unggul dengan angka cukup tinggi 60,10 persen.
Sementara capres nomor urut 2 Anies Baswedan-Muhaimain Iskandar menyusul dengan perolehan suara 21,54 persen.
Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 31,20 persen.
Data quick count tersebut dijelaskan baru berasal dari sebagian wilayah Indonesia Timur yang sudah lebih dulu selesai melaksanakan Pemilu 2024 dengan data masuk sebanyak 31,20 persen.
Dijelaskan pula bahwa data tersebut masih akan terus berubah seiring dengan masuknya data-data dari TPS-TPS lainnya.
Baca juga: Ganjar Mahfud Dapat 13 Suara di TPS 7 Paringin Timur, Prabowo-Gibran Unggul di Angka 115 Suara
* Link Quick Count
Sementara itu, berikut link live streaming hasil Quick Count Pilpres 2024, untuk terus mengupdate hitung cepat perolehan suara Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.
Hasil Quick Count Pilpres 2024 atau hitung cepat Pilpres 2024 hari ini baru bisa diketahui paling cepat pukul 15.00 WIB, lewat 81 lembaga survey yang sudah diverifikasi KPU RI.
Hasil quick count Pilpres 2024 atau hitung cepat perolehan suara para capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.
Hasil akhir dari kontestasi Pilpres 2024 nantinya secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.
* Aturan soal Quick Count
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Masridah Badwie Resmi Diberhentikan, Begini Langkah Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Ernalisa Halaby Mendaftar, Pengurus Demokrat Banjarbaru Suarakan Jargon Lisa Mengabdi |
![]() |
---|
Jelang Pilgub Kalsel 2024, MRK Penuhi Undangan DPP PKB di Jakarta |
![]() |
---|
PDIP ‘Salahkan’ Jokowi Usai Pilpres 2024, Begini Respons Relawan Projo Kalsel |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden, BETA Kalsel Sebut Kemenangan Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.