Kabar Kaltim

Dua Kelurahan di Balikpapan Melapor, Salinan C Hasil Pemilu dari Ratusan TPS Raib saat Listrik Padam

Salinan C hasil pemilu dari ratusan TPS di Balikpapan, raib saat listrik padam pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Proses perhitungan suara Pemilu 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Salinan C hasil pemilu dari ratusan TPS di Balikpapan, raib saat listrik padam pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Salinan C hasil pemilu dari ratusan TPS di Balikpapan, raib saat listrik padam pada Sabtu (17/2/2024) malam.

Ini dialami 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.

Hal ini dikonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha, pada Minggu (18/2/2024).

Menurut Noor Thoha, Salinan C pemilu adalah dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara di setiap TPS. Dokumen ini wajib diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing- masing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk dengan Trailer di Jalan Trans Kalimantan Km 56 Sungai Ambawan Kubu Raya

Baca juga: Kebakaran Lahan di Wilayah Kelurahan Pantai Amal Kaltara Mulai Dekati Kabel Jaringan Listrik PLN

"Itu (hilangnya) tadi malam saat mati lampu. Ada 2 kelurahan yang melapor, Kelurahan Karang Jati sama Karang Rejo," ujar Noor Thoha.

Noor Thoha menjelaskan, Salinan C hasil pemilu sangat penting bagi calon legislatif (caleg) yang berkompetisi di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Salinan C hasil pemilu dari ratusan TPS di Balikpapan, raib saat listrik padam pada Sabtu (17/2/2024) malam.


"Salinan C yang diumumkan di kelurahan itu akurat, karena barangnya dari PPS. Nah ini kan merugikan caleg-caleg itu. Ini akibat mati lampu," tutur Noor Thoha.

Noor Thoha menambahkan, PPS yang bersangkutan sudah melakukan penempelan dan pendokumentasian Salinan C hasil pemilu sebelum kehilangan terjadi.

Hal ini sebagai bukti bahwa mereka sudah patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Yang dikenai sanksi itu apabila tidak diumumkan. Kalau sekarang, kan sudah diumumkan kemudian hilang. Ini masalahnya, diumumkan terus hilang," ungkap Noor Thoha.

Noor Thoha mengatakan, pihaknya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, karena menganggap ini bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini, Waspada untuk Tanahlaut dan Tanahbumbu, Banjarmasin?

Ia berharap, media massa dapat membantu menyebarkan informasi ini kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman atau fitnah terhadap KPU.

"Nggak melapor ke kepolisian. Biar teman-teman media yang mengumumkan, supaya masyarakat itu mahfum. Supaya tidak dituding kalau kita tidak patuh UU," pungkas Noor Thoha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved