Selebrita

Digugat Cerai Ria Ricis, Sumber Uang Baru Teuku Ryan Bukan Kaleng-kaleng: Mari Berkarya

Digugat cerai Ria Ricis, Teuku Ryan pamer sumber uang baru. Haris Virzha beri bocoran.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram teukuryantr/aderakreasi.id
Digugat cerai Ria Ricis, Teuku Ryan pamer sumber uang baru. Haris Virzha beri bocoran. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pekerjaan baru Teuku Ryan usai digugat cerai Ria Ricis, Haris Virzha beri bocorannya.

Kehidupan Teuku Ryan tengah dalam cobaan, Ia terancam jadi duda usai istrinya, Ria Ricis melayangkan gugatan cerai.

Rangkaian sidang atas gugatan cerai itu pun sudah mulai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Selasa (20/2/2024).

Sebagai ayah satu anak, Teuku Ryan tak melupakan kewajiban kepala keluarga dan pemberi nafkah meski tengah dilanda masalah besar.

Buktinya pria asal Aceh itu terungkap tengah menjajaki bisnis baru di bidang desain interior.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Ria Ricis Soal Peluang Kliennya Rujuk dengan Teuku Ryan: Gak Ada Salahnya

Baca juga: Kasus Hukum yang Menyeret Nagita Slavina dan Rieta Amilia Diusut Polisi, Gideon Tengker: Puji Tuhan

Hal itu terungkap lewat unggahan Haris Virzha yang diunggah ulang oleh Teuku Ryan di Instagram pribadinya @teukuryantr, Selasa (20/2/2024) lalu.

Dalam unggahan itu Teuku Ryan berpose bersama dengan koleganya, Haris Virzha.

Teuku Ryan terlihat menggenggam sebuah kertas putih.

"Mari berkarya," tulis Haris Virzha.

Di unggahan selanjutnya, Teuku Ryan membagikan momen saat tim dalam bisnis barunya mengerjakan sebuah proyek.

Dalam unggahan itu terungkap tim Teuku Ryan tengah menggarap interior salah satu hotel.

Pria asal Aceh itu juga menyematkan nama perusahaan furniture miliknya di bio Instagram.

Ryan sapaan akrabnya menjelaskan posisi dirinya di dalam perusahaan itu yakni sebagai seorang pemilik alias owner.

Sidang cerai

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana perceraian dengan agenda mediasi Ria Ricis dan Teuku Ryan pun digelar pada Senin (19/2/2024).

Ria Ricis terlihat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved