Pemilu 2024

Terbongkar 13 Warga Luar Kalsel Ikut Mencoblos, TPS di Belimbing Raya Tabalong Ini Digelar PSU

TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya, Kabupaten Tabalong digelar PSU setelah terbongkar adanya 13 warga luar Kalsel ikut mencoblos

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Ilustrasi-Petugas penyelenggara Pemilu 2024 melakukan serah terima logistik dari TPS ke Kecamatan di Tabalong . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - 13 orang yang diketahui terdaftar sebagai warga di luar Kalimantan Selatan ditandai dengan KTP Elektronik, ikut mencoblos di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada saat hari Pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

Hal ini diketahui bermula saat dilakukan pendataan dan menemukan adanya daftar hadar untuk pemilih yang menggunakan lembar kosong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ternyata yang ada dalam daftar hadir adalah bukan warga Kalimantan Selatan dan tidak menyertakan surat pindah memilih.

13 orang ini sudah melaksanakan seluruh proses pemilihan untuk presiden dan wakil presiden walaupum tidak memiliki hak memilih di TPS tersebut. 

Baca juga: Melihat Peluang Dinasti Politik Sejumlah Pejabat di Kalsel pada Pemilu 2024

Baca juga: PAN Memimpin di Dapil II Kalsel, Ini Lima Nama Caleg DPR Diperkirakan Melenggang ke Senayan

Ketua Bawaslu Mahdan Basuki mengatakan, antusias masyarakat untuk ikut menyalurkan hak pilih sangat besar, mereka yang sudah tinggal lama di Tabalong namun tidak mengurus administrasi kependudukan juga ingin mengikuti Pemilu. 

"Untuk menjaga kemurnian suara pemilu, dari Panwas memberikan saran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan untuk PSU nanti juga tetap akan dilakukan pengawasan daftar pemilih," ujarnya, Rabu (21/02/2024). 

Dari 13 orang yang mengikuti pemilihan di TPS 5 ini ada yang memiliki KTP dari Malang, Jawa Timur, Tarakan Kalimantan Utara, Jombang Jawa Timur, Sukabumi dan Majalengka Jawa Barat. 

Bawaslu juga menyampaikan kepada KPU agar dalam PSU menyebutkan alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Sesuai dengan Peraturan KPU, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. Rencananya untuk PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024. 

KPPS juga diminta untuk tetap menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelum pemilihan.  Jumlah DPT di TPS tersebut adalah 214 DPT dan 185 pengguna hak pilih presiden. 

Baca juga: Unggul Versi Sirekap di Pemilu 2024, PKB Berpeluang Rebut Jatah Dua Kursi DPRD Kalsel Dapil 6

Komisioner KPU Tabalong Inderi Hidayat menambahkan untuk pelaksanaan PSU masih akan dilaksanakan oleh petugas yang sama.

"KPPS yang telah dilantik memiliki masa kerja satu bulan, sehingga saat PSU nanti akan dilaksanakan oleh KPPS yang sama," ungkapnya. 

Dirinya berharap untuk pelaksanaan PSU nanti bisa berjalan dengan lancar, karena untuk PSU juga hanya bisa dilakukan satu kali. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved