Berita Banjarmasin

Ungkap Perompakan Kapal TB Royal 27, Jajaran Ditpolairud Polda Kalsel Terima Anugerah

Keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel dalam mengungkap perompakan kapal TB Royal 27 mendapat apresiasi dari Kepala Kabaharkam) Polri.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Jerry untuk Banjarmasinpost.co.id
Suasana penganugerahan oleh Kabaharkam Polri atas keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel dalam pengungkapan perompakan kapal. 

Selanjutnya pada Jumat (2/2/2024) malam, kru kapal yang disekap ini pun berhasil melihat dari jendela bahwa ada dua kapal yang merapat dan bersandar di kapal TB Royal 27 dan melakukan aktivitas bongkar muat yakni memindahkan muatan berupa minyak fame.

Dua kapal tersebut adalah SPOB Bagas Dinar Jaya 01 dan SPOB Sumber Baru Mulya, dan setelah mengisi muatannya dua kapal ini pun menjauh atau meninggalkan kapal TB Royal 27.

Seiring hal itu, para perompak pun juga meninggalkan para kru kapal. Sementara itu para kru kapal saling tolong menolong melepaskan ikatan dan mereka pun memilih membawa kapal berlabuh ke daerah Asam-asam pada Minggu (4/2/2024) hingga kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Ditpolairud Polda Kalsel.

Dan hanya berselang dua hari, atau Selasa (6/2/2024) jajaran Ditpolairud Polda Kalsel pun berhasil mengamankan beberapa pelaku dan hingga Kamis (15/2/2024) tercatat sudah ada 13 pelaku yang berhasil diamankan.

Atas kejadian ini, diperkirakan korban yakni pemilik minyak fame dan juga kapal TB Royal 27 mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 Miliar.

Para pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 439 Jo 55 atau Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke (2) dan (3) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana tentang pembajakan kapal disertai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Serta Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana tentang melakukan perbuatan tertentu di antaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagai kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 900 juta.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved