Nisfu Syaban 2024

Hukum Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum membayar utang puasa setelah melewati Nisfu Syaban.

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Mariana
Youtube Dakwah Islam
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum membayar utang puasa setelah melewati Nisfu Syaban. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum membayar utang puasa setelah melewati Nisfu Syaban.

Jelang Ramadhan 1445 Hijriyah, umat muslim diseluruh dunia akan memasuki Nisfu Syaban yang jatuh pada pertengahan bulan Syaban, tepatnya pada tanggal 15 Syaban.

Tahun ini, Malam Nisfu Syaban 2024 atau 15 Syaban 1445 Hijriyah bertepatan dengan malam hari Sabtu, 24 Februari 2024 sampai malam Minggu, 25 Februari 2024.

Meski demikian mungkin tak sedikit pula muslimah yang belum berhasil menuntaskan utang puasa Ramadhan 1444 Hijriyah lalu.

Lantas bagaimana hukum menjalankan utang puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban?

Baca juga: Jadwal Malam Nisfu Syaban 2024, Buya Yahya Jabarkan Keutamaannya bagi Umat Islam

Baca juga: Link Download Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 2024 di Banjarmasin, Berikut Amalan Jelang Magrib

Simak penjelasannya menurut Ustadz Abdul Somad seperti yang dikutip banjarmasinpost.co.id, Jumat (23/2/2024) dari kanal youtube Kajian Islam.

Sebelum menyambut puasa Ramadhan, maka terlebih dulu harus menyelesaikan utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu.

Mengenai hukum ini, maka UAS atau Ustadz Abdul Somad menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di kanal Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadhan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadhan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved