Selebrita
Penyebab Wulan Guritno Seret Mantan Kekasih ke Pengadilan, Ahessa Dituntut Kembalikan Rp400 Juta
Terungkap pemicu Wulan Guritno seret mantan kekasih ke meja hijau, Sabdayagra Ahessa dituntut kembalikan dana talangan hampir Rp400 juta.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Wulan Guritno seret mantan pacar ke Pengadilan, Sabdayagra Ahessa dituntut kembalikan dana Rp 400 juta.
Jalinan asmara antara aktris Wulan Guritno dan pebasket Sabdayagra Ahessa cuma bertahan seumur jagung.
Namun berakhirnya jalinan asmara itu tak serta merta mengakhiri persoalan yang muncul antara kedua belah pihak.
Belakangan terungkap, wanita 42 tahun itu menyeret sang mantan kekasih yang usianya 14 tahun lebih muda darinya itu ke meja hijau.
Ia melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Sabda Ahessa dari Uang Wulan Guritno, si Mantan Pacar Brondong Kini Digugat
Baca juga: Tindakan Keluarga Lettu TNI Fardhana Kala Ayu Ting Ting Sakit, Perlakuan Calon Mertua Terekam
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Umumkan Mundur dari DPRD, Bella Shofie Minta Maaf dan Beri Satu Janji untuk Pemilihnya |
![]() |
---|
Usai Dinonaktifkan dari DPR RI, Eko Patrio dan Uya Kuya Cs Masih Terima Gaji? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Harga Patung Iron Man Milik Sahroni yang Dijarah Massa, Benda Mewah Itu Terekam Jadi Begini |
![]() |
---|
Lesti Kejora Terimbas Situasi Demo DPR RI, Istri Rizky Billar Itu Minta Maaf Batalkan Job di Bandung |
![]() |
---|
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI, Wakil Ketua PAN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.