Selebrita
Kumpulkan Fakta Baru Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Polisi Reka Ulang Adegan
Fakta baru dikumpulkan kepolisian terkait kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Mau Reka adegan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah fakta baru dikumpulkan kepolisian terkait kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Kini, Polda Metro Jaya bakal merekonstruksi adegan terkait kasus kematian anak usia 6 tahun itu di kolam renang kawasan Jakarta Timur.
Meski begitu, waktu pelaksanaan reka ulang adegan kematian Dante itu belum dipastikan.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan rekontrsuksi di TKP. Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta kematian Dante setelah dibenamkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33).
"Penyidik masih bekerja, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, pemeriksaan lanjutan kemudian pemeriksaan ahli," ungkap Ade.
Baca juga: Ditawari Miras, Jawaban Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ramai Jadi Sorotan, Sultan Andara: Boleh
Baca juga: Kartika Putri Ucap Jangan Pakai Ilmu Gaib, Risih Wajah Melepuh Dijadikan Pansos, Sindir Richard Lee?
Penyidik juga bakal berkoordinasi dengan ahli bahasa tubuh.
Selain itu, ahli juga masih memeriksa kondisi psikologis Yudha dan Tamara.
"Masih berlangsung ya (pemeriksaan), mohon waktu," imbuh dia.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Penyebab Anak Tamara Tyasmara Meninggal
Dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramatjati Farah Primadani Kaurow mengungkapkan, penyebab kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), yakni kekurangan oksigen akibat tenggelam.
Farah menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, dokter mengidentifikasi tubuh korban yang basah dan tangan keriput.
"Ditambah kekurangan oksigen berupa bibirnya keunguan, kemudian kuku-kuku dari korban juga semuanya ungu, menunjukkan bahwa korban kekurangan oksigen berat," ujar Farah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Dokter forensik kemudian mengotopsi jasad Dante, usai ekshumasi atau pembongkaran makam.
Baca juga: Adegan Arya Saloka dan Amanda Manopo di Kapal Jadi Pemicu, Sinetron CTK Dituding Jiplak Ikatan Cinta
Baca juga: Padahal Anak Vincent Rompies Sudah Diterima Kuliah, Ini Nasib Farrel Legolas dan Geng Tai Efek Bully
Kata Farah, ditemukan adanya tumpukan air dalam sumsum tulang dan organ hati korban.
"Kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan (dugaan), korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," papar dia.
Farah memastikan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh putra Tamara Tyasmara itu. Korban juga tidak patah tulang, retak tulang, ataupun pendarahan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33), sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Wira menyebutkan, setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki korban untuk terus berenang.
"Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam, kemudian korban batuk-batuk," papar Wira.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
"Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir selama 54 detik," jelas Wira.
Ia berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
Setelah korban batuk-batuk, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," kata dia.
Dari mulut dan hidung Dante keluar sisa makanan dan buih.
Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu pun dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga: Rumah Mewah Rp 25 Miliar Atta Halilintar Jadi Sarang Hantu, Suami Aurel Ambil Tindakan Ini
Baca juga: Sosok Sabda Ahessa Mantan Pacar yang Diseret Wulan Guritno ke Pengadilan Gegara Rp400 Juta, Pebasket
Celingak-Celinguk
Yudha Arfandi sempat celingak-celinguk, sebelum membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Hal ini diketahui usai penyidik mendapatkan hasil analisis rekaman kamera CCTV dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
"Lalu membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," tambah dia.
Wira menjelaskan, kekasih Tamara itu mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam sedalam 1,3 meter.
Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.
Di tempat inilah, pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang bocah itu dengan kedua tangannya.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," kata Wira.
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga: Akhirnya Lettu TNI Fardhana Tampil di TV Bareng Ayu Ting Ting dan Bilqis? Disebut Meriahkan HUT ANTV
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
BCL dan Ariel NOAH Bersatu Lagi di Konser Jumbo, Momen Paling Emosional Muncul Lewat Karakter Don |
![]() |
---|
Baim Wong Tetiba Bongkar Lagi Fakta di Balik Cerainya dari Paula Verhoeven, Kuak Satu Peristiwa |
![]() |
---|
Buktikan Tak Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Sesumbar Soal Jumlah Uangnya: Rp 4 Miliar Itu Kecil |
![]() |
---|
Tindakan Betrand Peto Saat Ruben Onsu Ultah, Sentil Soal Sarwendah, Ingatkan Satu Hal pada sang Ayah |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Kembar Mpok Alpa Sepeninggal Ibunya, Raffa Ahmad Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.