Selebrita
Satu Sebab Sabda Ahessa Dulu Pacari Wulan Guritno Bikin Titi Kamal Teriak, Kini Digugat Rp 100 Juta
Wulan Guritno dikabarkan mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa. Titi Kamal dulu teriak gara-gara melihat alasan pacaran.
Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Baca juga: 2 Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram Berfollowers 8,6 Juta, Nafkah Irish Bella Tersentil
Baca juga: Dulu Jadi Pelaku Bully Seperti Anak Vincent Rompies, Baim Wong Ungkap Pemicu Lakukan Perundungan
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Sementara, Sejalan dengan kabar gugatan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa, momen kemesraan pasangan ini saat masih berpacaran kembali diungkit warganet.
Wulan dan Sabda dulunya merupakan pasangan yang kerap tampil mesra di sosial media.
Baca juga: Tak Segan Posting Pasha Ungu Lagi, Okie Agustina Lakukan demi Shakiena, Adelia Pasha: Sukses Ya
Baca juga: Sinetron Baru Lesti Kejora dan Rizky Billar Kian Berasa Ikatan Cinta, Dipicu Ikbal Fauzi di AMKA
Putrinya Beranjak Remaja, Marshanda Curhat Hadapi Sienna yang Kini Punya Geng, Akui Sifatnya Mirip |
![]() |
---|
Tinggalkan Indonesia, Celine Evangelista Singgung Soal Ketenangan Hati Ketika Kembali Ibadah Umrah |
![]() |
---|
Jadwal Tayang MasterChef Indonesia Season 13 di RCTI Akhirnya Terungkap, Chef Juna Masih Jadi Juri |
![]() |
---|
Akhirnya Syahrini Live TikTok Perdana, Reaksi Istri Reino Barack Saat Dapat Gift Penonton Disorot |
![]() |
---|
Isu Kehamilan Nissa Sabyan Usai Nikahi Ayus Akhirnya Terjawab sang Ayah, Senyum Ucap Satu Kata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.