Selebrita

Satu Sebab Sabda Ahessa Dulu Pacari Wulan Guritno Bikin Titi Kamal Teriak, Kini Digugat Rp 100 Juta

Wulan Guritno dikabarkan mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa. Titi Kamal dulu teriak gara-gara melihat alasan pacaran.

|
Editor: Murhan
Tangkap Layar Instagram @sabdaahessa
Sabda Ahessa (kiri) dan foto bersama Wulan Guritno (kanan). 

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Baca juga: 2 Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram Berfollowers 8,6 Juta, Nafkah Irish Bella Tersentil

Baca juga: Dulu Jadi Pelaku Bully Seperti Anak Vincent Rompies, Baim Wong Ungkap Pemicu Lakukan Perundungan

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.

Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.

Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Sementara, Sejalan dengan kabar gugatan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa, momen kemesraan pasangan ini saat masih berpacaran kembali diungkit warganet.

Wulan dan Sabda dulunya merupakan pasangan yang kerap tampil mesra di sosial media.

Baca juga: Tak Segan Posting Pasha Ungu Lagi, Okie Agustina Lakukan demi Shakiena, Adelia Pasha: Sukses Ya

Baca juga: Sinetron Baru Lesti Kejora dan Rizky Billar Kian Berasa Ikatan Cinta, Dipicu Ikbal Fauzi di AMKA

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved