Pemilu 2024
Gandeng Denny Indrayana, Caleg Demokrat Kalsel Siap Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat akan melaporkan indikasi penggelembungan suara ke Bawaslu Banjar.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Rizki Niraz Anggraini akan melaporkan indikasi penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, pada Jumat (1/3/2024).
Adik dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiadi itu menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law dalam mengadukan kasus tersebut.
“Langkah ini diambil bukan karena emosi atau nafsu pribadi, tapi ini adalah amanah rakyat. Warga yang rela meluangkan waktunya ke TPS untuk mencoblos, justru dikecewakan dengan cara tidak adil,” kata Niraz, Kamis (29/2/2024).
Niraz bersama timnya mengklaim mendapati indikasi penggelembungan pada suara Pileg DPR RI di dapil Kalsel 1.
Baca juga: Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Desa Ayuang HST Akhirnya Dapat Bantuan Renovasi
Baca juga: Ada Perubahan Lintasan, Ujian Praktik SIM C di Polresta Palangkaraya Dipermudah untuk Masyarakat
Setelah Astambul dan Sungai Pinang, pihanya menemukan indikasi penggelembungan terbaru di dua kecamatan, Kabupaten Banjar. Kedua kecamatan itu adalah Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh.
Ada anomali antara data C di TPS dengan rekapitulasi D dari kecamatan.
Penggelembungan suara itu dianggap menguntungkan peserta Pemilu 2024 yang lain yakni Partai Amanat Nasional.
Senior Associate INTEGRITY Law Firm, M Raziv Barokah menyebut jumlah penggelembungan sudah lebih 8.000 suara.
“Itu hanya sementara, tim kami masih berjalan menghitung di tempat lain. Dan yang diuntungkan dari praktik ini adalah PAN, yang seharusnya berada di bawah Demokrat di dapil Kalsel 1,” katanya.
Raziv meminta masalah ini menjadi atensi lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, kemenangan pemilu dari hasil kecurangan, tidak boleh lagi dinormalisasi.
Sementara itu, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana mengatakan dugaan penggelembungan suara tersebut bukan hanya sebagai pelanggaran pemilu, tapi berpotensi masuk tindak pidana umum.
“Setelah melakukan kajian awal terhadap informasi yang kami peroleh, indikasi penggelembungan suara ini mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat,” ujarnya.
Denny mengklaim, sudah mengantongi barang bukti terkait tudingan penggelembungan suara tersebut. Bukti itu nantinya sebagai pelengkap atas laporan ke Bawaslu Banjar.
“Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan yang terorganisir,” tuturnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.