Pemilu 2024
Bawaslu Banjar Pelajari Laporan Dalam 2 Hari, Kuasa Hukum Klaim Setor 18 Bukti
Hairul Patarujal, selaku pemilih dan pendukung caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Hj Rizki Niraz Anggraini lapor ke Bawaslu Banjar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dugaan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI untuk Dapil Kalimantan Selatan I, berlanjut.
Secara resmi, kasus tersebut dilaporkan Hairul Patarujal, selaku pemilih dan pendukung caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Hj Rizki Niraz Anggraini, ke Bawaslu Banjar, Jumat (1/3/2024).
Pada saat lapor ke Bawaslu, dia didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Raziv Barokah dan Prof Denny Indrayana selaku Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Meski bukan dari Kabupaten Banjar dia berasal, tapi Hairul Patarujal, mengaku dugaan penggelembungan ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilaporkan.
Adapun kuasa hukum, Muhamad Raziv Barokah, berujar, pihaknya akan mengajukan dua laporan, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana Pemilu di lima Kecamatan di Kabupaten Banjar, untuk sementara.
Lima Kecamatan tersebut yakni, Astambul, Sungai Pinang, Aluhaluh, Kertak Hanyar, dan Gambut.
“Sementara ada lima Kecamatan. Tadi kami sampaikan ada 18 bukti, baik itu pelanggaran administrasi dan dugaan Pidana Pemilunya, tentu bukti ini nanti akan terus bertambah, sesuai dengan temuan di lapangan nantinya, “ jelasnya.
Soal jumlah perbedaan data yang mereka temukan sejauh signifikan, misal antara Demokrat dengan PAN selisih hingga 1.100 suara.
Sementara secara keseluruhan dugaan penggelembungan hingga 5.700 suara.
Denny Indrayana menambahkan, pihaknya telah menerima mandat dari Hairul Patarujali yang merupakan pemilih DPR RI Dapil Kalsel I sekaligus tim internal Hj Rizki Niraz Anggraini, dari Caleg Partai Demokrat.
Menurut Denny mengungkap bahwa perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu.
Selanjutnya, Mantan Wamenkumham ini memberikan setidaknya tiga putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi, yaitu 1) Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 2) Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan 3) Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Sementara dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan bahwa tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada onkum PPK yang “mempermainkan” suara rakyat dengan menggelembungkan suara partai tertentu, antara lain 1) Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw, 2) Putusan Nomor 52 /Pid.Sus/2019/PN Tas, dan 3) Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl.
Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Hafidz Ridha, mengaku laporan tersebut akan dipelajari dulu oleh timnya.
“Kami pelajari dulu dalan dua hari ke depan. Sesuai aturan yang berlaku, maka dalam dua hari harus segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Bawaslu Banjar
Partai Demokrat
Pemilu 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Denny Indrayana
penggelembungan suara
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.