Selebrita

Satu Sebab Utama Bully Siswa di Serpong Libatkan Anak Vincent Rompies, Tradisi Geng Tai Jadi Pemicu

Bullying kelompok siswa di salah satu SMA swasta di Serpong yang melibatkan anak artis Vincent Rompies yakni Geng Tai akhirnya terungkap.

Editor: Murhan
Kolase instagram/Tribunnews
Kolase foto bully, Vincent Rompies dan Geng Tai. 

Kasat Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Dari empat orang tersangka, ada satu orang yang berstatus sebagai alumni SMA swasta tersebut.

Mereka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19).

Baca juga: Wajah Baru Kartika Putri Setelah Berobat di Singapura Terekam, Istri Habib Usman Sentil Reaksi Obat

Baca juga: Pernikahan Dewi Perssik dan Rully Akhirnya Akan Terjadi, Cueki Kisruh dengan Indah Sari

Tidak disebutkan secara gamblang identitas keempat tersangka karena masih berstatus anak di bawah umur.

Penyidik juga menetapkan tujuh orang anggota geng sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Berbeda dengan tersangka, polisi enggan merincikan identitas ketujuh anak pelaku tersebut karena umurnya masih di bawah umur.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi. Dikutip dari TribunnewsBogor dari Youtube Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus kesusilaan.

"Satu orang anak saksi diduga melakukan tindak pidana kekerasan di bawah umur dan melanggar kesusilaan dan pengeroyokan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.

Meski begitu, variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:

Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved