Selebrita

Kehidupan Asli Gus Samsudin di Rumah: Poligami Tapi Harmonis, Istri Kedua Jebolan LIDA Dibuat Bucin

Gus Samsudin kembali viral. Bahkan, seteru Pesulap Merah itu ditangkap buntut video viral ajaran sesat tukar pasangan.

|
Editor: Murhan
Kolase Tribunnews/ Instagram umiyuni
Umi Yuni atau Yuni LIDA pamer kemesraan dengan Gus Samsudin. 

Semenjak menikah dengan Gus Samsudin, Yuni LIDA memilih tampil berhijab.

Ia kerap beberapa kali tampil dalam video YouTube sang suami.

Setelah menikah, Yuni LIDA juga memilih meninggalkan kariernya sebagai penyanyi dangdut.

Baca juga: Akhirnya RCTI Kuak Jadwal Tayang Sinetron Lesti Kejora dan Rizky Billar, Alur AMKA Mirip Kisah Nyata

Baca juga: Ada Keluarga Raffi Ahmad? Raihan Suara 30 Artis Terancam Gagal DPR, Ayu Azhari Sampai Yusuf Mansur

Sebelum menikah dengan Yuni LIDA, ternyata Gus Samsudin sudah lebih dulu menikah.

Istri pertama Gus Samsudin bernama Nyai Ehan.

Beda dengan Yuni LIDA, Nyai Ehan berpenampilan tertutup dengan cadar di kesehariannya.

Penyebab Jadi Tersangka

Beredar viral video sebuah aliran diduga sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.

Dalam video tersebut seseorang diperbolehkan bertukar istri asalkan suka sama suka.

Video tersebut menimbulkan kontroversi sehingga polisi melakukan penyelidikan.

Polda Jatim mengamankan Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, Gus Samsudin dan menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon, Tersangka Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.

Dan video konten yang dibuat oleh Gus Samsudin itu, ternyata memang dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved