Pemilu 2024

Bawaslu HSU Tangani Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Diduga Libatkan Oknum Kades

Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada masa kampanye yang melibatkan seorang oknum kades saat ini sedang ditangani Bawaslu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Bawaslu HSU untuk BPost
Reka adegan dilakukan di Poskamling yang jadi lokasi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada masa kampanye yang melibatkan oknum kades di Kabupaten HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada masa kampanye yang melibatkan seorang oknum kades saat ini sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penanganan dilakukan Bawaslu HSU melalui sentra gakkumdu setelah jajaran pengawasnya menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan masa kampanye.

Dimana sang oknum kades, berinsial A pada tahapan masa kampanye itu diduga ikut membantu sosialisasi atau mengkampanyekan dua caleg dari satu parpol yang sama.

Dua caleg yang dimaksud, satu orang merupakan calon DPR RI dan satu orangnya lagi calon DPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Klaim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara, Begini Perolehan PDI-P Kalsel Versi Sirekap

Baca juga: Tiba-tiba Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu Kota Banjarmasin Tertutup, Berdalih Tayang di Youtube

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kota Banjarbaru Berakhir, Partai Golkar Raih Jumlah Kursi Terbanyak

Aksi oknum kades yang diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini, juga ada terekam dalam video singkat dan sempat beredar.

Ketua Bawaslu Kabupaten HSU, Marfa'i, Senin (4/3/2024) siang, membenarkan adanya penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 yang melibatkan oknum kades.

"Ini temuan dari pengawas kami pada saat masih tahapan masa kampanye," kata Marfa'i, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, M Khairudin.

Disampaikannya, temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bermula, pada, Rabu 7 Februari 2024, saat pelaksanaan Posyandu Lansia yang berlokasi di poskamling desa di Kecamatan Amuntai Selatan.

Saat di acara yang rata-rata dihadiri ibu-ibu ini, oknum kades diduga ikut melakukan sosialsiasi dengan mengkampanyekan satu caleg DPR RI dan satu caleg DPRD Provinsi dari parpol yang sama.

Terhadap temuan yang juga ada videonya tersebut, lanjutnya, Bawaslu HSU langsung mempelajari secara detail bersama jajaran sentra gakkumdu.

"Dalam UU Pemilu seorang kepala desa dituntut harus netral, jadi dalam hal ini kami menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," katanya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU, M Khairudin, menambahkan, mereka sebenarnya sudah lebih dulu mulai memproses dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut sebelum videonya ada beredar. 

"Saat ini tahapannya sudah masuk ke penyidikan," ujar Khairudin.

Baca juga: Bisa Dipotret, KPU Batola Umumkan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Baca juga: Endus Dugaan Kecurangan Pemilu, GMNI Kalsel Ungkap Penggelembungan Suara di Wilayah Pesisir

Sebelumnya,  juga sudah dilakukan beberapa kali klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk dengan oknum kadesnya. Total ada enam saksi.

Kemudian juga sudah mendatangi tempat yang menjadi lokasi kegiatan dan juga telah menggelar reka adegan untuk memperjelas dan membuat terang dugaan tindak pidananya.

Adapun barang bukti yang didapatkan dalam penanganan ini di antaranya ada berupa video singkat dan juga kartu nama caleg. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved