Pemilu 2024
Proses Dugaan Penggelembungan Suara di 5 Kecamatan, Bawaslu Banjar Masih Lakukan Ini
Bawaslu Banjar masih memproses laporan dugaan penggelembungan suara di Lima Kecamatan di Kabupaten Banjar
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Laporan dugaan penggelembungan suara dari Hairul Patarujal, selaku pendukung Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat Hj Rizki Niraz Anggraini ke Bawaslu Banjar bersama tim Kuasa Hukumnya ke Baswalu Banjar terus bergulir.
Hari ini, Bawaslu Banjar, terus menelaah dan melakukan penelitian terkait laporan Hairul Patarujal, sebelum diumumkan apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidak.
Komisioner Bawaslu Banjar, Wahyu Ideris, Senin (4/3/2024) menjelaskan berkait laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada hari Jumat 1 Maret 2023 kemarin, saat ini (tim Bawaslu) Kabupaten Banjar sedang melakukan kajian awal terhadap laporan paling lama hari 3 kerja setelah laporan disampaikan.
"Berarti paling lambat tanggal 6 maret harus sudah selesai kajian awal. Nah, Kajian awal dilakukan untuk meneliti dalam laporan tersebut apakah telah ada terpenuhinya syarat formal dan syarat materiil laporan serta jenis dugaan pelanggarannya, " jelas Wahyu Ideris.
Baca juga: Pleno di Banjar dan Banjarmasin Tertutup, KPU Kalsel : Terbuka untuk Siapapun
Baca juga: Raih 6 Kursi di Pemilu 2024 Banjarbaru, Anggota DPRD Golkar Diisi 3 Pendatang Baru
Menurut Wahyu, hasil kajian awal nantinya akan diputuskan bersama seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Banjar dalam rapat pleno.
"Kemudian, hasil kajian awal dicatatkan dalam buku register laporan dan diberi nomor registrasi Laporan," ujarnya.
Dalam hal hasil kajian awal, jika berupa tidak memenuhi syarat formal dan atau atau syarat materiel, maka Bawaslu Banjar memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 hari setelah kajian awal selesai.
"Jadi masih ada rangkaian prosesnya. Jika laporan ada kekurangan kita kembalikan. Nanti akan diputus memenuhi syarat atau tidak dimasukkan dalam laporan," jelasnya.
Seperti yang diberitakan Banjarmasin Post, Bawaslu Banjar telah mendapat laporan resmi tentang dugaan adanya praktik penggelembungan suara di Pileg 2024 terutama dalam kontestasi caleg DPR RI di Dapil Kalsel 1 yang ada di Kabupaten Banjar.
Baca juga: KPU Kalsel Mulai Pleno 6 Maret, Lima Kabupaten Kota Belum Rampungkan Rekapitulasi
Laporan disampaikan warga, Hairul Patarujal, dan kuasa hukum prof Denny Indrayana dari Integrity Law Firm, di Sekretariat Bawaslu Banjar, Jalan Keraton, Martapura, Jumat (1/3/2024).
Denny Indrayana mengatakan, dari laporan kliennya ada dugaan penggelembungan suara di Dapil Kalsel 1, tercatat sementara ada di lima Kecamatan yakni dari Kecamatan Sungai Pinang, Astambul, Kertak Hanyar, Aluh-aluh, dan Gambut. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.