Bumi Bersujud

Nelayan Kotabaru dan Tanahbumbu Gelar Mediasi, Terkait Perselisihan Pelarangan Penangkapan Kepiting

Para nelayan Kotabaru dan nelayan Tanahbumbu melakukan mediasi yangdifasilitasi oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Foto Muhammad Fikri Pelaksanaan Mediasi akhir perselisihan pelarangan penangkapan ikan (kepiting bakau, dari nelayan  Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru  terhadap nelayan pencari kepiting  Desa Rantau Panjang Kecamatan Kusan Hilir Kaupaten Tanahbumbu, dilaksanakan di aula kantor Dinas Perikanan Tanahbumbu, (6/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Mediasi perselisihan pelarangan penangkapan ikan (kepiting bakau, dari nelayan  Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru  terhadap nelayan pencari kepiting  Desa Rantau Panjang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu, dilaksanakan di aula kantor Dinas Perikanan Tanahbumbu, Rabu (6/3/2024)

Kegiatan mediasi paranelayan ini digasilitasi oleh oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan, 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanahbumbu melalui Kabid  Perikanan Tangakap Muhammad Riswan, mengungkapkan ini merupakan  mediasi  yang ketiga kalinya antara dua kelompok nelayan ini.

Ia menceritakan awal mula peristiwa sebelum adanya mediasi ini, dimana nelayan Desa Rantau Panjang, melakukan penangkapan ikan di area Desa Pantai kemudian terjadi pelarangan para nelayan Tanahbumbu itu untuk mencari kepiting di area desa tersebut, dengan alasan mereka juga melakukan aktifitas yang sama melalui peraturan desa.

“Dengan itu pihak Desa melapor ke kami (Dinas Perikanan) kemudian kami fasilitasi dengan mediasi, Pertama mediasi dilakukan Mediasi di Desa  Pantai dan yang kedua di  kantor Dinas  Perikanan  dan Kelautan Provinsi Kalimantan namun keduanya tidak mendapatkan hasil, hingga  Hari ini Dibuatlah tunggu way akhir ini dan akhirnya sudah mendapat kesepakatan dan para nelayan Rantau Panjang sudah bisa mencari kepiting di daerah Desa Pantai  sesuai dengan kesepakatan dari hasil mediasi,” ujarnya.

Dalam biasa ketiga ini sebelum mendapatkan 12 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sempat terjadi alot perdebatan antara kedua kelompok ini.

Hingga sempat dihentikan selama 30 menit untuk para nelayan dari Desa Pantai  Kecamatan  Kelumpang membahas dan berdiskusi secara internal terlebih dahulu kemudian kembali ke dalam forum.

Kemudian setelah itu secara internal berulah disepakati 12 kesepakatan itu sebagai berikut.

Hasil dari mediasi, ada  12 poin yang  disepakati, pertama  masuk dan keluarnya nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya wajib lapor dan menunjukkan identitas diri ke Pemerintah Desa Pantai  atau Pengurus Kelompok Nelayan

Kedua nama kapal nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya harus sesuai dengan surat kapal, ketiga jumlah  lama operasi kapal nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya hanya boleh 2 hari, 1 kali pasang dan 1 bulan 2 kali.

Empat  perahu nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya yang boleh digunakan adalah perahu boeing (balapan) ukuran 1 GT l, tidak boleh ada perahu para- para,  kelima perahu nelayan Desa Rantau Panjang Hilir dan nelayan luar lainnya yang boleh masuk berjumlah 10 unit, keenam ukuran kepiting yang boleh ditangkap sesuai dengan size ukuran karapas 2, 12 cm, ketujuh untuk  wilayah penangkapan ditentukan oleh nelayan Desa Pantai,  untuk  aktivitas penangkapan di luar Desa Pantai akan diatur kemudian. 

Kedelapan jumlah alat tangkap 25 buah per perahu, untuk  pengawasan melibatkan pihak Polair dan Dinas Perikanan, apabila  melanggar akan ditindak oleh pihak yang berwenang, 11 untuk mengurangi ketergantungan penangkapan kepiting di alam maka perlu segera dikembangkan kegiatan budidaya kepiting dan komoditas penting lainnya Selatan di Kalimantan,  terakhir  pihak menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Ketika bertemu dengan awak media perwakilan dari Desa Rantau Panjang Hilir Harun dan Desa Pantai Rusnadi mengungkapkan mereka kesepakatan yang ditandatangani hari ini sudah sesuai dengan harapan mereka.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved