Selebrita

Jalur Hukum Rontok, Sabda Ahessa Cicil Dana Talangan Renovasi Kamar Pakaian Wanita ke Wulan Guritno

Gugatan hukum Wulan Guritno pada sang mantan kekasih, Sabdayagra Ahessa dicabut. Dana talangan renovasi rumah dicicil.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram wulanguritno/sabdaahessa
Kolase Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jalur hukum rontok, Sabdayagra Ahessa cicil dana talangan ke Wulan Guritno.

Perseteruan antara sepasang mantan kekasih yakni aktris film Wulan Guritno dan pebasket Sabda Ahessa akhirnya melunak.

Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sabda Ahessa akhirnya dicabut oleh Wulan Guritno.

Ini setelah terjadi kesepahaman dalam mediasi antara kedua belah pihak terkait dana talangan yang nominalnya hampir genap Rp 400 juta itu.

Baca juga: Penggunaan Uang yang Diperkarakan Wulan Guritno pada Sabda Ahessa, Ada Untuk Kamar Pakaian Wanita

Baca juga: Diam-diam Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Pernah Mau Menikah, Kuasa Hukum Beber Faktanya

Dengan berakhirnya upaya jalur hukum, kedua pihak kini menjalankan kesepakatan terkait mekanisme pengembalian dana talangan tersebut.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi.

"Alhamdulilah perkara persidangan perkara perdata antara Sabda dengan Wulan Guritno telah berakhir damai."

"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dengan kuasa hukum Wulan Guritno," kata Aditya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/3/2024).

Diakui Aditya, bahwa pihaknya sebelumnya juga intens melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Wulan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Pada akhirnya perdamaian antara Sabda dan Wulan bisa terwujud.

"Jadi kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dengan kuasa hukum itu sangat intens."

"Kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini," ujarnya.

Sedangkan pembayaran uang dana talangan tersebut juga sudah dibayarkan oleh Sabda.

Kendati demikian, nominalnya tak sesuai dengan isi gugatan yang dilayangkan Wulan sebelumnya.

"Pembayaran sudah, tapi tidak sesuai dengan yang ada di gugatannya," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved