Selebrita

Jalur Hukum Rontok, Sabda Ahessa Cicil Dana Talangan Renovasi Kamar Pakaian Wanita ke Wulan Guritno

Gugatan hukum Wulan Guritno pada sang mantan kekasih, Sabdayagra Ahessa dicabut. Dana talangan renovasi rumah dicicil.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram wulanguritno/sabdaahessa
Kolase Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jalur hukum rontok, Sabdayagra Ahessa cicil dana talangan ke Wulan Guritno.

Perseteruan antara sepasang mantan kekasih yakni aktris film Wulan Guritno dan pebasket Sabda Ahessa akhirnya melunak.

Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sabda Ahessa akhirnya dicabut oleh Wulan Guritno.

Ini setelah terjadi kesepahaman dalam mediasi antara kedua belah pihak terkait dana talangan yang nominalnya hampir genap Rp 400 juta itu.

Baca juga: Penggunaan Uang yang Diperkarakan Wulan Guritno pada Sabda Ahessa, Ada Untuk Kamar Pakaian Wanita

Baca juga: Diam-diam Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Pernah Mau Menikah, Kuasa Hukum Beber Faktanya

Dengan berakhirnya upaya jalur hukum, kedua pihak kini menjalankan kesepakatan terkait mekanisme pengembalian dana talangan tersebut.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi.

"Alhamdulilah perkara persidangan perkara perdata antara Sabda dengan Wulan Guritno telah berakhir damai."

"Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dengan kuasa hukum Wulan Guritno," kata Aditya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/3/2024).

Diakui Aditya, bahwa pihaknya sebelumnya juga intens melakukan pertemuan dengan kuasa hukum Wulan untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Pada akhirnya perdamaian antara Sabda dan Wulan bisa terwujud.

"Jadi kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dengan kuasa hukum itu sangat intens."

"Kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini," ujarnya.

Sedangkan pembayaran uang dana talangan tersebut juga sudah dibayarkan oleh Sabda.

Kendati demikian, nominalnya tak sesuai dengan isi gugatan yang dilayangkan Wulan sebelumnya.

"Pembayaran sudah, tapi tidak sesuai dengan yang ada di gugatannya," terangnya.

Dalam hal itu kedua belah pihak bersepakat untuk mengambil jalan tengahnya.

Sayangnya Aditya tak bisa membeberkan nominal uang yang dibayarkan Sabda ke Wulan.

"Maksudnya kita ambil tengah-tengah lah ibaratnya gitu."

"Mohon maaf saya tidak bisa membeberkan informasi terkait nominal," ucapnya.

Gugatan dicabut

Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan gugatan perdata terkait dana talangan renovasi rumah ini dilakukan usai Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno.

Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulan Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).

Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).

"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.

Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.

"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.

Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Baca juga: Satu Kesamaan Rizky Billar dan Atta Halilintar yang Cuma Kantongi Ijazah SMP, Suami Lesti Tak Minder

Baca juga: Dulu Beli Tunai Ferarri Rizky Billar, Aksi Ratu Emas Sawer Ahmad Dhani Hingga Lesti Kejora Disorot

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved