Berita Tabalong

Pria Asal Kelua Tusuk Sesama Pembaca Doa Pakai Sangkur

Bermula dari rasa dendam, seorang lelaki berinisial AR (39) warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menusuk kenalannya

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Kamardi Fatih
zoom-inlihat foto Pria Asal Kelua Tusuk Sesama Pembaca Doa Pakai Sangkur
banjarmasin post
Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan di Desa Binturu berinisial AR (39) yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bermula dari rasa dendam, seorang lelaki berinisial AR (39) warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menusuk kenalannya berinisial KO (38).

Keduanya merupakan warga Desa Binturu yang tinggal di kawasan Makan Syech Nafis dan kesehariannya berprofesi sebagai pembaca doa di Makan Syech Nafis.

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan AR (39) usai AR melakukan aksi penusukan terhadap KO yang diduga karena dendam lama.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diamankan di depan makam Syech Nafis, Desa Binturu Kecamatan Kelua terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 353 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

"Menurut keterangan AR yakni pelaku, sebelumnya dirinya pernah ada perselisihan dengan KO yang mengklaim dirinya dengan nama Wali Baayun," terang Iptu Joko, Jumat (8/3).

"KO yang merupakan korban penusukan menurut pelaku, juga pernah mengancam akan membunuh dirinya, sehingga ia pun selalu membekali diri dengan senjata tajam," katanya.

Sesaat sebelum kejadian, AR sempat membacakan doa untuk tamu peziarah di Makam Syech Nafis. Kemudian, datang KO mengganggu aktivitas pekerjaan AR dan menantang berkelahi.

Lalu AR yang sebelumnya sudah menyimpan dendam, lantas tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap KO dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, KO langsung dilarikan ke Puskemas Kelua untuk penanganan medis, dan dirujuk ke RS Badaruddin Kasim Maburai.

Berdasarkan keterangan medis pada surat Visum Et Repertum, KO mengalami luka tusuk dan terbuka di dada sebelah kanan tembus sampai terlihat organ Hepar.

Korban juga mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, tembus sampai usus keluar, luka tusuk di bawah ketiak kiri, luka robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri.

“Menurut keterangan warga sekitar, KO ini cukup meresahkan warga sekitar dan korban juga pernah diproses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman,” jelas Joko.
AR yang menusuk KO pun mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum.

Atas insiden itu pula, Polres Tabalong mengamankan barang bukti berupa selembar KTP An. Pelaku AR, selembar sorban berwarna putih , 2 buah peci berwarna putih dan hijau, sebilah senjata tajam jenis pisau sangkur berwarna hitam berserta kumpangnya dengan panjang kurang lebih 30 cm dan selembar surat keterangan permintaan Visum Et Repertum. (Isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved